Dark/Light Mode

PDIP Minta KPU Hitung Suara Pemilu Secara Manual

Kamis, 22 Februari 2024 11:13 WIB
Ketua DPP PDIP Bambang
Ketua DPP PDIP Bambang "Pacul" Wuryanto. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang "Pacul" Wuryanto mendesak KPU melakukan penghitungan suara secara manual. Hal itu ditegaskan Bambang, buntut kegaduhan dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024

"Dalilnya, kalau sebuah sistem ada satu yang salah, maka sistem tersebut kehilangan kredibilitasnya ya di-off saja. Kembali ke sistem lama, manual," kata Bambang Wuryanto, Kamis (21/2/2024).

Baca juga : EN-LMND Minta Semua Pihak Hormati Hasil Pemilu 2024

Bambang menyayangkan banyak kejanggalan yang dilakukan Sirekap dalam mencatat perolehan suara. Padahal, pengunaan Sirekap agar ada transparansi. Namun, yang terjadi malah tidak akurat. 

Bambang lalu mencontohkan perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap Caleg di DKI Jakarta melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga : Hoaks, Penghitungan Suara di Kecamatan Disetop

"Di Dapil DKI (untuk Caleg DPR) malah pernah jumlah suara Caleg dan partai melebihi DPT," ungkapnya.

Sebelumnya, PDIP menyatakan menolak penggunaan Sirekap dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca juga : Pemilu 2024 Makan Korban

Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.