Dark/Light Mode

Alasan KPU Hentikan Penghitungan Suara Metode Pos Dan KSK Di Kuala Lumpur

Kamis, 15 Februari 2024 16:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja saat konferensi pers bersama di kantor KPU, Kamis (15/2). Foto: YouTube/KPU RI
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja saat konferensi pers bersama di kantor KPU, Kamis (15/2). Foto: YouTube/KPU RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghentikan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghentian itu, kata Hasyim dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur. Sehingga 2 metode itu tidak diikutkan dalam penghitungan suara.

Baca juga : Pemungutan Suara Di Malaysia Diulang

Alhasil, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya bisa melakukan penghitungan dari hasil nyoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

"Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 (Februari 2024) itu melakukan penghitungan suara itu hanya boleh metode TPS atau TPSLN. Untuk metode Pos dan metode KSK tidak diikutkan dulu atau dihentikan," kata Hasyim dalam konferensi pers bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Baca juga : Aplikasi Sirekap, KPU Pastikan Data Perhitungan Suara Terbuka

Apa alasannya?

Menurut Hasyim, dihentikannya penghitungan suara dari metode pos dan KSK ini dikarenakan adanya temuan yang tidak sesuai prosedur.

Baca juga : Bank DKI Tekankan Pentingnya Beradaptasi Menghadapi Dinamika Bisnis Perbankan

Temuan tersebut, katanya tidak hanya didapatkan oleh Bawaslu. Melainkan juga telah diketahui oleh KPU.

"Sehingga nanti situasinya untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.