Dark/Light Mode

Bawaslu Ungkap Tren Pidana Pemilu 2024: Politik Uang Hingga Netralitas ASN

Selasa, 27 Februari 2024 20:19 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024 hingga 26 Februari 2024.

"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (27/2).

Dari total tersebut, sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

Baca juga : Soal Hak Angket Pemilu 2024, Muhammadiyah Pastikan Netral

"Hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujar Bagja.

Tren Pelanggaran

Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.

Baca juga : Ganjar: Usul Hak Angket Pemilu 2024 Bukan Gertakan

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Herwyn.

Sementara itu, tren pidana pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.

Dua tren itu, sebutnya masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan. Tren lainnya adalah terkait netralitas ASN dan pelanggaran oleh kepala daerah.

Baca juga : Pengamat: Sengketa Pemilu Diselesaikan MK, Hak Angket Berlarut-larut 

"Pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujar Herwyn.

Belum Termasuk PSU

Herwyn menambahkan, temuan dan laporan yang diterima Bawaslu tersebut belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.