Dark/Light Mode

Sekjen Jarnas For Gibran: Hak Angket Bentuk Para Elite Gagal Move On

Rabu, 28 Februari 2024 13:48 WIB
Sekjen Fornas Gibran Azwar Muhammad. (Foto: Ist)
Sekjen Fornas Gibran Azwar Muhammad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Jaringan Nasional For Gibran, Azwar Muhammad buka suara terkait wacana menggulirkan Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu. Menurut dia, wacana yang digulirkan oleh kubu Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud sebagai bentuk para elite gagal move on. 

Menurut Azwar berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat paslon Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 24 persen, Prabowo-Gibran 58 persen, dan Ganjar-Mahfud 17 persen. Dari hasil tersebut, kata Azwar, hak angket tidak memiliki dasar membela kepentingan rakyat, tapi hanya kepentingan elite semata.

"Akrobat politik yang dilakukan para elite partai hak angket yang dimunculkan merespon hasil quick count tidak lebih hanya kepentingan para elit dan sama sekali tidak membawa aspirasi masyarakat," kata Azwar Muhammad di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca juga : Bulog Digeber Blusukan Ke Pasar Ritel Modern

Kata dia, seharusnya para elit memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan gagal move on merespon hasil pemilu. 

Azwar menyebut hak angket memang sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah. Namun, menggunakan hak angket terhadap para penyelenggara pemilu tidak tepat. Sebab, lembaga yang sudah diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan perkara pemilu adalah Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, Gakumdu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sudah ada MK, Bawaslu, Gakumdu, dan DKPP, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Kalau memaksakan hak angket di DPR tentu kita khawatir akan memunculkan kekacauan di tengah masyarakat. Kalau kita lihat juga hasil survei terbaru LSI bahwa 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaran pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil," ujarnya.

Baca juga : Pakar: Hak Angket DPR Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Untuk diketahui, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali diusulkan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

Baca juga : Ganjar: Usul Hak Angket Pemilu 2024 Bukan Gertakan

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2/2024).

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin. Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin yaitu  Nasdem, PKB dan PKS setuju untuk menggunakan hak angket. Sementara kubu Prabowo-Gibran tak setuju dengan penggunaan hak angket. Meski jadi perbincangan hangat, hak angket masih jadi wacana. Hingga saat ini, belum ditempuh mekanisme resmi mengenai penggunaan hak tersebut untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.