Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemenang Pemilu Bukan Berdasarkan Data Sirekap
KPU Bantah Hasil Pemilu Sudah Diatur
Sabtu, 2 Maret 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah isu yang menyebut adanya pengaturan pada hasil suara Pemilu 2024. Pemenang pemilu merupakan hasil rekapitulasi suara nasional secara berjenjang. Bukan berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kalau ada yang mengatakan bahwa hasil pemilu sudah di-setting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kembali kepada Undang-Undang Pemilu,” tegas Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Idham menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa hasil perolehan suara peserta pemilu ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang dan dilakukan secara terbuka, yaitu disaksikan para saksi, pemantau terdaftar dan masyarakat.
Baca juga : Operator Internet Tolak Pindahkan Kabel Udara
“Baik secara langsung atau melalui siaran em>live streaming/em>,” tegas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Dia memastikan, KPU akan langsung melakukan perbaikan dalam penulisan perolehan suara peserta pemilu bila terjadi ketidaksesuaian atau ketidakakuratan formulir C1 Hasil Plano dalam rekapitulasi.
“Pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat dikoreksi di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” ucapnya.
Baca juga : Manchester City vs Man. United, Setan Merah Tidak Gentar
Idham meminta masyarakat terus mengawasi jalannya rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Partisipasi masyarakat sangat bernilai dan penting untuk memastikan tidak terjadinya electoral fraud dalam proses rekapitulasi suara berjenjang itu.
Terkait tren lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini telah berhasil tembus di angka 3 persen versi situs resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (1/3/2024), Idham enggan berkomentar lebih jauh.
Sebab, penghitungan suara hasil Pemilu 2024 baik presiden-wakil presiden dan anggota legislatif DPR/DPRD/DPD masih berlangsung dengan rekapitulasi berjenjang.
Baca juga : Wemby Ungguli Holmgreen
“Hasil penghitungan suara secara berjenjang dari PPK ke KPU kabupaten/kota hingga ke nasional akan menjadi hasil resmi dari Pemilu 2024. KPU baru akan mengumumkan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024,” jelas Idham.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya