Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPU Bentuk Tim Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu
Capres Yang Tidak Puas Silakan Ajukan Gugatan
Sabtu, 9 Maret 2024 07:25 WIB
Sebelumnya
“Percaya sama MK? Mohon maaf, gua sih sudah nggak percaya lagi,” ucapnya.
Terpisah, pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshidiqie justru tidak menginginkan adanya PHPU pasca pengumuman hasil Pemilu oleh KPU.
Menurut dia, orang yang bisa berbesar hati menerima kekalahan, merupakan seorang gentleman.
Baca juga : Harga Beras Dan Ayam Menggila, Rakyat Teriak
“Contoh tokoh-tokoh ‘gentleman’ yang siap terima kekalahan dalam Pemilu, atau pasca keputusan KPU tidak mengajukan perkara ke MK, Pilkada DKIJakarta 2012 (Fauzi Bowo dikalahkan Jokowi), Pilkada 2017 (Ahok dikalahkan Anies Baswedan), serta Pilpres 2004 (Megawati berbesar hati terima kalah dari SBY),” ujarnya.
Namun begitu, mantan Ketua MK ini tetap mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas mengajukan gugatan.
Selanjutnya, dia berharap, pihak-pihak yang kalah dalam sidang PHPU bisa menunjukkan sikap kenegarawanan, seperti Prabowo Subianto di Pemilu 2019.
Baca juga : Manchester United Vs Everton, The Toffees Pede Tekuk Setan Merah
“Kalau soal Prabowo di Pilpres 2019, meski ajukan perkara ke MK, tapi setelah dinyatakan ‘kalah’, Prabowo tampil aktif di depan massa untuk meredakan kemarahan dan menenangkan rakyat pendukungnya yang kecewa. Ini juga penting sebagai cermin sikap kenegarawanan,” ujarnya.
Agak berbeda, politisi Partai Demokrat, Denny Indrayana, melalui akun X miliknya @dennyindrayana, justru mempromosikan buku karangannya terkait prosedur tata cara bersidang di MK.
“Sebentar lagi MK akan banyak menerima perkara sengketa hasil, bukan hanya Pilpres, tapi juga Pileg. Bagaimana strategi bersengketa hasil di MK? Ini buku yang sudah saya tulis, dengan beberapa revisi sesuai perubahan aturan yang ada. Salam Integritas, Denny Indrayana,” ujarnya.
Baca juga : Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun 9 Bulan, Don Carlo Tetap Tenang
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 9 Maret 2024 dengan judul KPU Bentuk Tim Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu, Capres Yang Tidak Puas Silakan Ajukan Gugatan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya