Dark/Light Mode

KPU Bentuk Tim Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

Capres Yang Tidak Puas Silakan Ajukan Gugatan

Sabtu, 9 Maret 2024 07:25 WIB
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: X KPU)
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: X KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah persiapan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), salah satunya kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres). Untuk diketahui, hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres bakal rampung pada 20 Maret 2024.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, salah satu persiapan yang sudah dilakukan untuk menghadapai PHPU, membentuk tim penye­lesaian PHPU untuk Pileg dan Pilpres 2024.

Selain itu, KPU juga tengah melakukan identifikasi dan in­ventarisasi permasalahan hukum yang terjadi hingga ke ting­kat Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menunjang seluruh kerja tim bila muncul gugatan.

Baca juga : Harga Beras Dan Ayam Menggila, Rakyat Teriak

“Tim KPU terdiri dari tim in­ternal dari tingkat pusat sampai kabupaten dan kota, serta tim eksternal yakni kuasa hukum (lawyer). KPU juga menyiap­kan skema penanganan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang dia­jukan pemohon,” ujar Afifuddin di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Sebagai informasi, pengajuan permohonan gugatan atau PHPU hasil Pilpres ke MK, dilakukan paling lama tiga hari sejak pen­gumuman hasil perolehan suara dari KPU. Mekanisme serupa berlaku bagi PHPU hasil Pileg 2024.

Warganet banyak berkomentar soal kesiapan KPU mengh­adapi PHPU, hasil rekapitulasi Pemilu.

Baca juga : Manchester United Vs Everton, The Toffees Pede Tekuk Setan Merah

Akun @alisyarif menilai, salah satu pihak yang berpotensi melakukan permohonan PHPU karena tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara KPU, yakni pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“TPN 03 (mungkin tengah) rampungkan struktur permohonan sengketa hasil Pilpres,” ujarnya dalam platform media sosial X.

Berbeda, akun @marlina_idha menyebut, kemungkinan yang akan mengajukan PHPU ke MK adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Baca juga : Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun 9 Bulan, Don Carlo Tetap Tenang

“Timnas AMIN pasti siapkan gugatan sengketa Pemilu di MK. Bismillah dimudahkan dan dilancarkan,” harapnya.

Sementara, akun @vaniepink mengaku sudah tidak peduli dengan apa pun laporan dan ha­sil sidang PHPU di MK. Sebab, akhir tahun lalu, telah terjadi pelanggaran kode etik yang me­nyeret nama mantan Ketua MK, Anwar Usman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.