Dark/Light Mode

Putusan Etik DKPP, Cerminkan KPU Tidak Teliti

Rabu, 20 Maret 2024 22:47 WIB
Pengamat Politik Citra Institute Efriza. (Foto: Ist)
Pengamat Politik Citra Institute Efriza. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Ini merupakan sanksi kelima yang diterima Hasyim sejak menjadi penyelenggara pemilu.

Kali ini Hasyim terbukti melanggar kode etik karena menolak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, terkait pencalonan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Pengamat Politik Citra Institute Efriza menilai, sanksi peringatan keras yang berulang kali diberikan DKPP terhadap Ketua KPU menunjukkan dinamika dan problematika proses penyelenggaraan Pemilu 2024 begitu tinggi.

“Sayangnya disertai ketidaktelitian dari penyelenggara pemilu utamanya KPU dalam proses pengambilan keputusan maupun kebijakan yang dibuatnya,” ujarnya.

Baca juga : H-2 Pengumuman Pemenang Pilpres, KPU Dijaga 5.000 Polisi

Selain itu dia menjelaskan, kasus Irman Gusman semakin menunjukkan proses di KPU penuh ketidak hati-hatian, sehingga Irman Gusman yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD malah terabaikan. Padahal dalam prosesnya sudah ada putusan PTUN, tapi tetap dilanggar.

Ia pun menduga, bahwa KPU sama sekali tidak merasa khawatir akan kembali dijatuhkan sanksi oleh DKPP karena melanggar etik. Bahkan, Efriza menyebut ada semacam kekebalan yang dimiliki Komisioner KPU. Lantaran sudah berulang kali melakukan kesalahan, tapi tetap tidak ada sanksi tegas.

“Ini artinya patut dicurigai, antar penyelenggara pemilu KPU dan DKPP seolah berdiri sendiri, tidak ada upaya untuk melakukan pencegahan,” ungkapnya.

Sebab itu, Efriza berharap ke depannya KPU lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Serta DKPP perlu bersikap tegas memperingatkan KPU “Agar tidak lagi terulang pelanggaran kode etik,” pungkasnya

Baca juga : Dukung UMKM Naik Kelas, Pertamina Berikan Bantuan Alat Hibah Teknologi 690 Juta

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik karena mencoret nama Irman Gusman sebagai calon anggota DPD. Meskipun gugatan Irman Gusman atas pencoretan itu dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, KPU mengabaikannya.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan KPU memasukkan kembali nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024. Namun, Hasyim Asy'ari menolaknya. Akhirnya, Irman Gusman melaporkan Hasyim dan seluruh Komisioner KPU kepada DKPP.

Dalam sidang pengucapan putusan, DKPP memutuskan para teradu terbukti melanggar etik. Alhasil, Hasyim Asyari dan Anggota KPU Mochammad Afifuddin diberi sanksi peringatan keras.

Sanksi terhadap Hasyim, bukan yang pertama. Sebelumnya, dia sudah empat kali diperingatkan DKPP. Pertama kali dia melanggar etik karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai wanita emas.

Baca juga : Disidang DKPP Lagi, Ketua KPU di Ujung Tanduk

Kedua, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketiga, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90.

Keempat, mendapat sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea. 

Selain itu, masih ada satu perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Hasyim dan komisioner KPU lainnya. Yakni terkait kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi perkaranya masih berjalan di DKPP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.