Dark/Light Mode

Ketua KPU Cs Langgar Etik, DKPP: Status Cawapres Gibran Masih Sah

Senin, 5 Februari 2024 16:18 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (Foto: YouTube/DKPP)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (Foto: YouTube/DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Heddy Lugito menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asyari Cs karena dinilai melanggar kode etik dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Meski begitu, status Gibran sebagai Cawapres masih sah.  

Hal tersebut disampaikan Heddy, saat ditemui di kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (5/1/2024). Kata dia, putusan DKPP kepada Hasyim murni soal kode etik. Tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Baca juga : Langgar Etik Tetapkan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Untuk KPU

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy. 

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda," ungkapnya. 

Baca juga : Tanggapi Debat Cawapres, Relawan Demokrasi: Gibran Jangan Main Gimmick

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar kode etik saat memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai Cawapres. Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. 

Putusan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Sidang disiarkan secara live melalui kanal YouTube DKPP. 

Baca juga : Ini Kata Pengamat Politik Henri Soal Debat Cawapres Kedua

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy. 

Heddy juga menjatuhkan sanksi untuk anggota KPU lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Keenam Komisioner KPU itu diberikan sanksi peringatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.