Dark/Light Mode

Siap Daftar Gugatan Ke MK

Kubu Paslon 03 Bakalan Angkut Bukti Kecurangan

Kamis, 21 Maret 2024 07:35 WIB
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024, Rabu 20 Maret 2024. Tim PemenanganNasional (TPN) Capres-Cawapres Nomor urut 03 GanjarPranowo-Mahfud MD sudah siap mengajukan permohonangugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BAHKAN, mereka akan mendaftar gugatan sebelum tiga hari pasca pengumuman resmi pemenang Pilpres 2024. Tiga hari adalah batas waktu maksi­mal dalam aturan pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

"Apabila KPU menyatakan perolehan suara Ganjar-Mahfud hanya 17 persen, yang tidak masuk akal, maka sebelum tiga hari setelah diumumkan KPU, kami segera akan mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilpres ke MK," ujar Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, kemarin.

Bukti-bukti yang dimiliki tim Ganjar-Mahfud akan menun­jukkan, betapa secara kualitatif

Baca juga : Gaes…Mau Pulkam Jangan Pake Motor Ya, Berbahaya

diduga telah terjadi kejahatan demokrasi pra, selama dan pasca Pilpres 2024.

"Berbagai bukti Pemerintah melakukan intervensi dengan melakukan kecurangan-ke­curangan yang menguntungkan pasangan lain," kata advokat senior ini.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyebutkan, pihaknya punya saksi penting yang bisa membuktikan dugaan kecuranganTerstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Saksi yang disiapkan dari mu­lai pejabat daerah, hingga saksi ahli yang keterangannya dapat signifikan mengungkap dugaan praktik kecurangan TSM.

Baca juga : Warga Kamal Hemat Ratusan Ribu/Bulan

"Ada bagian nanti saksi ahli, saksi fakta. Itu bagian dari tak­tik strategi, kami tidak perlu menyampaikan detil. Bisa jadi, malah saksi ahlinya dan saksi faktanya tinggi jabatannya," kata Firman.

Sementara Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menanggapi santai, rencana gugatan dari paslon lain.

"Kami lihat, justru dilakukan orang-orang yang menuduh kami melakukannya. Jadi kami adalah korban kejahatan demokrasi, korban kecurangan yang TSM," ungkap Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mencontohkan sejumlah kasus yang merugikan Paslon 02 yang telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga : Indonesia Vs Vietnam, Kemenangan Harga Mati

"Misalnya Pj Bupati Sorong, Pj Bupati Majalengka, Bupati Cilacap, banyak sekali ya. Terakhir waktu pencobloan, mis­alnya kejadian di Wonosobo, ke­jadian-kejadian di Jawa Tengah, lalu ada di Tapanuli Tengah, dimana pada kasus-kasus terse­but yang menjadi korban adalah kami," paparnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.