Dark/Light Mode

Gugat Hasil Pilpres 2024 Ke MK, Timnas AMIN Bawa Berkas Setebal 100 Halaman

Kamis, 21 Maret 2024 14:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Setkab
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Setkab

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/3) pagi.

Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bersama Tim Nasional (Timnas) AMIN bertandang ke Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah disampaikan secara online.

Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, sebelum datang  ke MK, pihaknya sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan tersebut via online dini hari WIB tadi, selang beberapa jam setelah KPU menetapkan hasil pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi," kata Ari dilansir laman MKRI, Kamis (21/3).

Baca juga : Gugat Hasil Pilpres Ke MK, Timnas Amin Siapkan 1.000 Pengacara

Ia menjelaskan bahwa dalam berkas permohonan setebal hampir 100 halamanan yang diajukan itu berisi bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya," lanjutnya.

Ari menjelaskan bahwa permohonan ini tidak hanya muncul karena hasil, melainkan juga proses dalam mencapai hasil tersebut.

Menurutnya, pemilu tahun ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas, melainkan terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga : Mahfud Akan Gugat Ke MK, Yusril Sudah Siap Hadapi

Dia juga menyebutkan bahwa naskah permohonan mereka berkaitan dengan persoalan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, dan berkembang pada masalah status cawapres nomor urut 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat, sehingga punya kaitan erat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.

Karena itu, THN AMIN berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka

"Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," harapnya.

Ia optimis MK akan menangani PHPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan AMIN dikatakan juga akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.

Baca juga : Yusril: Yang Nggak Puas Hasil Pilpres, Silakan Ke MK, Bukan Ke DPR

"Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi."

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3) malam. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3) malam. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.