Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Pertama, DKPP memberikan peringatan keras terakhir saat Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar etik, karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni Moein, atau dikenal sebagai wanita emas.
Kedua, KPU dijatuhi peringatan keras karena salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, Hasyim diberi peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, setelah adanya putusan MK Nomor 90.
Keempat, mendapat sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea. Terakhir, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik karena mencoret Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.
Baca juga : Ganjar: Di Luar Jauh Lebih Baik
Namun, hingga semalam, pihak KPU masih belum bersuara. Rakyat Merdeka telah berupaya menghubungi seluruh Komisioner KPU. Hanya saja, belum ada satu pun pimpinan KPU yang merespons saat dimintai tanggapan mengenai putusan Bawaslu, ihwal dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Dapil Jatim VI.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta kaget dengan putusan Bawaslu yang hanya memberikan teguran kepada KPU. Kata Kaka, putusan Bawaslu tidak berdampak apa-apa pada pelaksanaan Pemilu tahun ini.
“Ini sudah putusan ke berapa kali dari berbagai kasus. Banyak sekali laporan, tapi itu pun tidak semua bisa disidangkan,” jelas Kaka saat dihubungi Rakyat Merdeka, Selasa (26/3/2024).
Baca juga : Ekonomi Rusia Kokoh, Nyari Kerja Gampang
Padahal, menurut Kaka, harus ada putusan yang lebih menggigit jika pokok perkaranya menyangkut etika. Bisa remedial atau punishment. “Ini dua-duanya tidak terjadi dengan putusan-putusan yang zig zag. Peringatan keras, peringatan terakhir, keras, terakhir lagi, dan seterusnya,” sebut dia.
Di dunia maya, warganet mengaku heran dengan KPU yang dianggap sakti dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan. “Komisioner KPU ini harus berapa kali melanggar baru dapat kartu merah?” tanya @RelawanNusanta1. “Pertandingan sepak bola aja dua kartu kuning langsung kartu merah,” timpal @bangThumb88. “KPU itu wasit yang harus kena kartu merah,” jawab @ichan_norax. “Iya benar kartu merah wasitnya,” tambah @Asyaladcacap.
Selain itu, ada juga netizen yang berharap agar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat. Bukan cuma disanksi teguran keras. “Dipecat aja langsung bisa nggak si,” keras @hifden. “Lucu ya Pemilu kali ini, banyak banget pelanggarannya tapi sanksinya nggak ada,” heran @bacolumbia. “Memang lucu,” pungkas @palingteguh.
Baca juga : Merugikan Konsumen, SPBU Nakal Wajib Ditindak Tegas Nih…
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 27 Maret 2024 dengan judul Disanksi Bawaslu, Kalau Main Bola, KPU Sudah Dikartu Merah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya