Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menyindir, isi gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Anies-Ganjar minta pilpres diulang. Kata Gibran, sampai kapan diulangnya? Sampai menang?
Pernyataan Gibran itu disampaikan saat mengomentari gugatan hasil pilpres dari kubu Anies dan Ganjar ke MK. Kata Gibran, silakan saja kalau mau menggugat ke MK.
"Jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," kata Gibran.
Lalu saat ditanya soal isi gugatan Anies dan Ganjar yang minta pilpres diulang, Gibran tak mau berkomentar banyak.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," kata Gibran, sambil tersenyum tipis.
Seperti diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan gugatan hasil pilpres ke MK. Kubu Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan lebih dulu pada Kamis (21/3/2024). Dua hari berselang atau Sabtu (23/3/2024), paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud juga mendaftarkan gugatan.
Baca juga : Soal Gibran, Anies-Ganjar Belum Bisa Move On
Isi gugatan keduanya kurang lebih sama. Keduanya minta MK agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan meminta pilpres ulang.
Ketua Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal Cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai Cawapres.
Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Karena itu, kami minta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi," kata Todung.
Direktur Eksekutif Tim Hukum Timnas AMIN, Zuhad Aji Firmantoro yakin gugatan mereka akan dikabulkan majelis hakim. Zuhad mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sluruh saksi dan alat bukti berupa surat, keterangan tertulis, video, juga saksi yang akan dihadirkan. "Untuk kepastian identitas saksi belum bisa kami buka sekarang. Nanti kita buka di sidang MK," kata Zuhad, saat dikontak Rakyat Merdeka, Senin (25/3/2024).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra santai saja menghadapi gugatan tersebut. Kata Yusril, gugatan kubu Anies dan Ganjar sama saja melawan MK. Kedua pemohon, kata dia, tidak berhadapan dengan KPU. Namun, dengan MK.
"Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril.
Baca juga : Banteng Juara Tapi Kursinya Di DPR Berkurang Banyak
Menurut Yusril, Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia Capres-Cawapres. Apabila kubu Anies dan Ganjar menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres.
Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Sebab, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, MK hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PTUN. Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.
Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan. Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.
Senada dikatakan, Wakil Ketua TKN, Otto Hasibuan. Dia menyebut, gugatan Anies dan Ganjar sepertinya tak akan diterima oleh MK lantaran cacat formil. Ia pun optimis akan memenangkan gugatan.
Baca juga : PPP Ngarep Dikunjungi Prabowo
Sementara itu, KPU menyatakan, siap menghadapi gugatan hasil pemilu di MK.
Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan, pihaknya tidak hanya melakukan persiapan secara internal dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), tetapi juga sejumlah bukti.
"Kami yakin MK sesuai dengan amanah undang-undang itu akan menetapkan putusan yang seadil-adilnya terhadap sengketa PHPU,” ujar Idham, Senin.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan, pihaknya siap menyidangkan gugatan hasil pemilu. Sidang penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang perdana adalah mendengarkan permohonan dari paslon nomor urut 01 dari pagi sampai siang. Setelah itu mendengarkan permohonan dari Paslon nomor urut 03. Setelah itu akan diatur jadwal untuk mendengarkan keterangan ahli dan juga saksi.
Saldi optimis sidang perselisihan hasil pemilu akan kelar dalam 14 hari masa kerja sebagaimana diatur UU. "Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya