Dark/Light Mode

MK Putuskan Tak Ada Kecurangan Pilpres, Jokowi Senang

Rabu, 24 April 2024 08:44 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Presiden Jokowi (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi senang dengan putusan MK tersebut. Sebab, tudingan bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2024, seperti politisasi bansos dan tidak netralnya aparat, sama sekali tidak terbukti.  

Respons Jokowi disampaikan selang 1 hari usai 8 Majelis Hakim MK ketuk palu terkait gugatan Pilpres yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam putusannya, MK menolak semua gugatan yang diajukan. 

"Pemerintah menghormati putusan MK," kata Jokowi, dalam keterangan pers usai meresmikan rekonstruksi infrastruktur pasca gempa, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024). 

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Sah

Dengan putusan tersebut, Jokowi menilai kecurigaan yang disampaikan pemohon mengenai adanya intervensi Pemerintah untuk memenangkan pasangan calon tertentu, tidak terbukti. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada Pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap Pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj (Penjabat) Kepala Daerah, telah dinyatakan tidak terbukti," tegasnya. 

Menurutnya, sekarang ini adalah momen yang tepat untuk semua kalangan bersatu kembali. Mengingat, tantangan eksternal dan geopolitik dunia semakin tak menentu. “Ini saatnya bersatu, bekerja, dan membangun negara,” ujar mantan Wali Kota Solo itu. 

Baca juga : Resmikan Bendungan di Gorontalo, Jokowi Belajar Nge-vlog

Terakhir, Jokowi menegaskan, pemerintah mendukung proses transisi pemerintahan.  “Akan kita siapkan. Putusan MK kan sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tutur Presiden ke-7 RI ini. 

Diketahui, MK akhirnya memutuskan kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah secara konstitusional. MK memastikan kemenangan Prabowo-Gibran tidak diwarnai adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif seperti yang disampaikan para penggugat. 

Putusan MK itu dibacakan delapan hakim, Senin (22/4/2024). Delapan hakim yang dimaksud yakni, Suhartoyo selaku Ketua. Lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.