Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Perdana PHPU Di MK
Neneng Hasanah Berharap Kursinya Di Dapil 2 Jakarta Kembali
Kamis, 2 Mei 2024 19:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Dapil 2 Jakarta Utara, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024) siang Pihak pemohon, yakni caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah lewat kuasa hukumnya, Nasrullah menyampaikan materi gugatannya.
Usai sidang digelar, Neneng berharap kursi Partai Demokrat di dapil 2 Jakarta Utara bisa dikembalikan.
Baca juga : InJourney Ingin Jadi Operator Kelas Dunia
"Harapan kami, permohonan yang kami ajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim MK. Yaitu dengan mengembalikan kursi Partai Demokrat di Dapil 2 Jakarta Utara," ujar politisi yah akrab disapa Bunda itu.
Dalam sidang yang mengagendakan pendahuluan itu, kuasa hukum Neneng menyampaikan poin-poin gugatan. Majelis Hakim yang dipimpin Arief Hidayat pun mengetuk palu sidang yang menandakan berkas diterima Majelis Hakim MK.
Baca juga : Banteng Juara Tapi Kursinya Di DPR Berkurang Banyak
"Dengan diterimanya berkas gugatan hari ini. Partai Demokrat berharap MK mengabulkan permohonan dengan mengembalikan hasil perolehan suara sesuai dengan C hasil, dan membatalkan putusan KPU," ujar Sekretaris Bappilu Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah.
Politisi muda berbakat Partai Demokrat Jakarta tersebut menyebut, pembatalan sesuai dengan rujukan rekomendasi Bawaslu DKI terkait pelanggaran administrasi yang terjadi di Dapil 2 DKI Jakarta.
Baca juga : Jelang Lebaran, Lubang-lubang Di Jalur Pantura Terus Dipermak Jadi Mulus Kembali
"Yang mana penyelenggara Pemilu, PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU Provinsi Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Karena secara sengaja tidak mengakomodir segala keberatan sesuai nota keberatan khusus. Yang diajukan mulai tingkat kecamatan, kota Jakut dan rekapitulasi provinsi," bebernya.
Sementara, tim pemenangan Neneng, Usman mengharapkan hal yang sama. "Mudah-mudahan hakim mengembalikan suara Partai Demokrat. Sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh pemohon," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya