Dark/Light Mode

Apa Kabar RUU Tentang Pendanaan Partai Politik

Firman Soebagyo: Gagasan Lama Yang Dimunculkan Kembali

Senin, 22 Januari 2024 06:50 WIB
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Angka korupsi di Indonesia terus meningkat, karena biaya politik yang mahal. 

Untuk mengantisipasinya, Calon Presiden Anies Baswedan akan mengusulkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendanaan Partai Politik, jika memenangi Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Anies dalam acara Program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1/2024).

Baca juga : Luluk Nur Hamidah: Dukungan Pendanaan Buat Parpol Hal Lazim

Menurut Anies, RUU Pendanaan Partai Politik, merupakan salah satu cara untuk mencegah salah satu problem utama penyebab perilaku korupsi. 

Kata Anies, korupsi terjadi karena proses politik membutuhkan biaya yang sangat mahal. Hal ini jadi masalah, karena tidak ada cukup ruang bagi negara dan masyarakat untuk ikut mendanai partai politik dan kegiatan kampanye. 

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah menyambut baik usulan Anies Baswedan dalam mengantisipasi potensi korupsi. Karena itu, menurutnya, ide tersebut patut didukung. 

Baca juga : Syarat Dan Batas Pendaftaran Peserta Didik Baru Di 37 Madrasah Unggulan Kemenag

"Saya kira perlu, karena membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Sehingga, perlu dukungan agar partai bisa melayani dengan baik," ujar Luluk.

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo menilai, usulan Anies bukan barang baru. RUU Pendanaan Politik, lanjutnya, selalu gagal direalisasikan karena perbedaan pandangan masing-masing partai.

"Yang menentukan adalah keputusan politik. Maka, ketika ada gagasan, itu harus berkompromi terlebih dahulu untuk mencari konsepnya. RUU tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa," tandasnya.

Baca juga : Fadli Ramadhanil: Dapat Diteruskan Ke Proses Hukum

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Firman Soebagyo mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.