Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA memberi rekomendasi kebijakan jalan tengah terkait polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada langsung dan tidak langsung tengah jadi perbincangan hangat. Ada yang setuju Pilkada dipilih DPRD, banyak pula yang mendukung kepala daerah tetap dipilih langsung.
Peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa membeberkan sejumlah rekomendasi jalan tengah yang menurutnya lebih rasional.
Baca juga : Soal Sistem Pilkada, Demokrat Sejalan Dengan Prabowo
Pertama, seluruh stakholder sebaiknya memperbaiki kualitas Pilkada langsung, bukan menghapusnya.
"Tekan biaya politik, perketat rekrutmen kandidat, dan perkuat pengawasan," kata Ardian dalam pemaparan hasil surveinya, Rabu (7/1/2026).
Kedua, sebelum memberi DPRD dan partai politik kewenangan lebih besar yakni memilih kepala daerah, LSI Denny JA menyarankan untuk membangun kembali kepercayaan DPRD dan partai politik.
Baca juga : Polemik Sistem Pilkada, Golkar: Pilkada Tak Langsung Wujud Demokrasi Pancasila
Dalam survei terbaru LSI Denny JA, hanya 53,3 persen publik percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tidak percaya.
Ketiga, libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi. LSI Denny JA pun mengingatkan, isu yang rawan ini akan dimanfaatkan opisisi bersama dengan civil society dan mayoritas publik yang kecewa.
Keempat, jika uji coba Pilkada DPRD dianggap perlu, batasi secara sangat terbatas di level gubernur saja.
Baca juga : Pemulihan Pascabencana Terus Berjalan, Buka Jalan Terisolasi di Agam
"Ini sesuai dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, pasal 91 ayat 1, gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sementara kabupaten dan kota tetap dipilih langsung," sarannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya