Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sudah Ngasih Duit, Rekomendasi Tak Didapat
Wabup Solok Dilaporkan Nih
Selasa, 24 Mei 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, sedang sial. Politisi Gerindra ini dilaporkan seseorang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung. Laporan dilakukan oleh pelapor pada 5 Mei lalu.
Baca juga : Sudah Vaksin Booster, Tetap Waspada Gejala Omicron
Menurut Kombes Pol Stefanus, laporan Iriadi terhadap Jon Firman Pandu mulai diperiksa pada Kamis (19/05) lalu. “Kasus ini sedang ditangani penyidik Sub Direktorat (Subdit) 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. Masih proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan saksi-saksi,” ujarnya, kemarin.
Stefanus menyampaikan, dalam penyelidikan perkara ini, pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan dokumen. Pihaknya juga akan memeriksa saksi lainnya terkait kasus ini. Meski demikian, dia enggan menjabarkan nama saksi yang telah diperiksa dan akan diperiksa dalam kasus ini.
Baca juga : Omicron Tak Bisa Dikatakan Ringan
“Sudah tiga orang saksi kita periksa. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Stefanus juga menuturkan, berdasarkan Laporan Kepolisan Nomor: STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, Iriadi selaku pelapor melaporkan Jon Firman Pandu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana kepada Partai Gerindra sebesar Rp 850 juta untuk keperluan Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya