Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Relawan Mas Gibran Gelar Pembagian Sembako Di Jabar, Jatim Dan Sumut
- Sukses Perbaiki BUMN, DPR Puji Tangan Dingin Erick Thohir
- Harga Emas Pagi Ini Rp 1.122.000 Per Gram
- Sah, Jay Idzes Dan Nathan Tjoe-A-On Gabung Timnas Indonesia
- 1/2 Musim Dibayar Rp 5 M, Ini Target Radja Nainggolan Bersama Bhayangkara
Tak Mau Buru-buru Pensiun
Maunya 270 Kepala DaerahDitolak Mahkamah Konstitusi
Jumat, 25 November 2022 07:45 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mimpi 270 kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 untuk memimpin daerah selama lima tahun, pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) ogah mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada. Sebab, perubahan desain penyelenggaraan Pilkada hanya bisa dilakukan oleh pembentuk UU, yakni Pemerintah dan DPR.
Penolakan MK mengabulkan ‘kesetaraan’ masa jabatan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 dengan kepala daerah yang terpilih di Pilkada sebelumnya, tertuang pada putusan Nomor 95/PUU-XX/2022.
Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, MK menolak mengabulkan masa jabatan selama 5 tahun untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 dengan sejumlah alasan.
Baca juga : Kepala Daerah Se-Gorontalo Sepakat Danai Pilkada 2024
Pertama, jelas dia, MK meyakini penentuan model pemilihan umum serentak di Indonesia adalah kewenangan pembentuk UU.
Karenanya, MK berpendirian bahwa pembentuk UU-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan rancang bangun penyelenggaraan Pemilu serentak. Termasuk juga penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional sesuai dengan batas-batas konstitusional.
Kedua, lanjut dia, MK berpendapat bahwa upaya mewujudkan Pilkada serentak nasional, telah disusun desain penyelenggaraan transisi yang terdiri atas empat gelombang. Yakni Pilkada serentak Tahun 2015, Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2024.
Baca juga : Jadi Panutan Warganya, Kepala Daerah Harus Jaga Sikap
Karenanya, gelaran Pilkada 2024 merupakan bagian dari transisi untuk mewujudkan proses integrasi jadwal Pilkada nasional.
“Ini (Pilkada 2024) upaya untuk menuju penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional setiap lima tahun. Hal itu akan dimulai pada Tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, ini dalam keterangan resminya di laman MK, kemarin.
Atas dasar pendapat-pendapat itu, sambung Suhartoyo, MK berpendapat Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada yang menyebut bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat hingga 2024, merupakan sesuatu yang tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya