Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Mau Buru-buru Pensiun

Maunya 270 Kepala DaerahDitolak Mahkamah Konstitusi

Jumat, 25 November 2022 07:45 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Humas MK)
Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Humas MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mimpi 270 kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 untuk memimpin daerah selama lima tahun, pupus. Mahkamah Konstitusi (MK) ogah mengabulkan gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada. Sebab, perubahan desain penyelenggaraan Pilkada hanya bisa dilakukan oleh pembentuk UU, yakni Pemerintah dan DPR.

Penolakan MK mengabul­kan ‘kesetaraan’ masa jabatan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 dengan kepala daerah yang terpilih di Pilkada sebelumnya, tertuang pada putu­san Nomor 95/PUU-XX/2022.

Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyata­kan, MK menolak mengabulkan masa jabatan selama 5 tahun untuk kepala daerah yang ter­pilih di Pilkada 2020 dengan sejumlah alasan.

Baca juga : Kepala Daerah Se-Gorontalo Sepakat Danai Pilkada 2024

Pertama, jelas dia, MK meyakini penentuan model pemilihan umum serentak di Indonesia adalah kewenangan pembentuk UU.

Karenanya, MK berpendirian bahwa pembentuk UU-lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan rancang bangun pe­nyelenggaraan Pemilu serentak. Termasuk juga penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional sesuai dengan batas-batas kon­stitusional.

Kedua, lanjut dia, MK berpendapat bahwa upaya mewujudkan Pilkada serentak nasional, telah disusun desain penyelenggaraan transisi yang terdiri atas empat gelombang. Yakni Pilkada serentak Tahun 2015, Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2020 dan Tahun 2024.

Baca juga : Jadi Panutan Warganya, Kepala Daerah Harus Jaga Sikap

Karenanya, gelaran Pilkada 2024 merupakan bagian dari transisi untuk mewujudkan proses integrasi jadwal Pilkada nasional.

“Ini (Pilkada 2024) upaya untuk menuju penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional setiap lima tahun. Hal itu akan dimulai pada Tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, ini dalam keterangan resminya di laman MK, kemarin.

Atas dasar pendapat-pendapat itu, sambung Suhartoyo, MK berpendapat Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada yang menyebut bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat hingga 2024, merupakan sesuatu yang tidak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.