Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Mau Buru-buru Pensiun

Maunya 270 Kepala DaerahDitolak Mahkamah Konstitusi

Jumat, 25 November 2022 07:45 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Humas MK)
Hakim Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Humas MK)

 Sebelumnya 
“Menurut mahkamah, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pilkada sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, Pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum yang adil se­bagaimana dijamin oleh UUD 1945,” pungkasnya.

Seperti diketahui, permoho­nan uji materi dengan Nomor 95/PUU-XX/2022 diajukan oleh Bupati Mandailing Natal, Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi.

Baca juga : Kepala Daerah Se-Gorontalo Sepakat Danai Pilkada 2024

Keduanya berpendapat, ke­tentuan Pasal 201 UU Pilkada, khususnya ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1).

“Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) tidak akan ber­tentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai tidak ber­laku bagi pemohon dan selu­ruh Kabupaten dan Kota yang melakukan pemungutan suara tahun 2020,” bunyi dalil kedua pemohon.

Baca juga : Jadi Panutan Warganya, Kepala Daerah Harus Jaga Sikap

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengakui, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 bukan lima tahun. Sebab, Pilkada serentak akan kembali digelar pada 2024.

Konsekuensi adanya Pilkada 2024, lanjut dia, kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 akan menjabat tidak genap sam­pai 4 tahun.

Baca juga : Puan Tegaskan Motivasinya Keliling Daerah Untuk Menyerap Aspirasi

“Masa jabatan kepala daerah terpilih 2020 bukan lima tahun, tapi sekitar tiga tahun lebih. Sebab, setelah dipilih, para kepala daerah itu baru dilantik pada 2021,” ujar Choirul. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.