Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Mau Buru-buru Pensiun
Maunya 270 Kepala DaerahDitolak Mahkamah Konstitusi
Jumat, 25 November 2022 07:45 WIB
Sebelumnya
“Menurut mahkamah, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Pilkada sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, Pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” pungkasnya.
Seperti diketahui, permohonan uji materi dengan Nomor 95/PUU-XX/2022 diajukan oleh Bupati Mandailing Natal, Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi.
Baca juga : Kepala Daerah Se-Gorontalo Sepakat Danai Pilkada 2024
Keduanya berpendapat, ketentuan Pasal 201 UU Pilkada, khususnya ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1).
“Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) tidak akan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai tidak berlaku bagi pemohon dan seluruh Kabupaten dan Kota yang melakukan pemungutan suara tahun 2020,” bunyi dalil kedua pemohon.
Baca juga : Jadi Panutan Warganya, Kepala Daerah Harus Jaga Sikap
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengakui, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 bukan lima tahun. Sebab, Pilkada serentak akan kembali digelar pada 2024.
Konsekuensi adanya Pilkada 2024, lanjut dia, kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2020 akan menjabat tidak genap sampai 4 tahun.
Baca juga : Puan Tegaskan Motivasinya Keliling Daerah Untuk Menyerap Aspirasi
“Masa jabatan kepala daerah terpilih 2020 bukan lima tahun, tapi sekitar tiga tahun lebih. Sebab, setelah dipilih, para kepala daerah itu baru dilantik pada 2021,” ujar Choirul. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya