Dark/Light Mode

Daerah Belum Siap Pilkada, Ini Saran KPK ke Pemerintah

Kepala Daerah Definitif Ditunjuk Langsung Saja

Rabu, 14 Desember 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Antara)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi masuk ke isu Pemilihan Umum (Pemilu). Kali ini, lembaga anti rasuah menyarankan, agar sejumlah daerah yang masyarakatnya belum siap memilih secara langsung, tidak menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, di daerah yang masyarakatnya belum siap memilih langsung, sebaiknya dikembangkan opsi penunjukan kepala daerah secara langsung oleh pemerintah pusat. Pertimbangannya, pemimpin yang kelak menjalankan roda pemerintahan disana merupakan figur yang me­mang punya integritas dan kapa­bilitas dalam membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Di Papua sana saya ambil contoh saja. Saya yakin banyak di daerah yang lain, lebih efektif dan lebih efisien ketika pemilihan kepala daerah. (sehingga) Di daerah yang belum siap masyarakatnya tidak melakukan pilkada langsung, melainkan ditunjuk,” ujar Alex dalam acara puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan, kemarin.

Baca juga : Relawan Puan Salurkan Bantuan Kepada Petani Di Magetan

Menurut dia, hasil Pilkada yang belum bisa menghasil­kan kepala daerah berintegritas tinggi, hanya akan menyebabkan pembangunan daerah tak kun­jung membaik. Tapi, praktik korupsi akan semakin rawan.

Karenanya, lanjut dia, di daer­ah yang belum siap, pemerintah pusat langsung menunjuk kepala daerah yang dinilai mampu me­nyelesaikan persoalan. Misalnya, urai dia, soal gizi buruk, akses pendidikan yang tidak memadai, serta akses Kesehatan yang masih kurang.

“Kita punya peta persoalan itu, tinggal tunjuk saja manajer yang baik gaji tiap bulan Rp 500 juta nggak perform satu tahun ganti dan dipecat selesai. Kalau sekarang nggak, nunggu diganti, 5 tahun waktunya habis. Soalnya nanti dia kepilih lagi, 10 tahun duit habis masyarakat nggak tambah sejahtera. ini persoalan,” tegas dia.

Baca juga : Pemerintah Berikan Kemudahan Hingga Insentif Puluhan Juta

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya siap mendiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan partai politik (parpol), agar proses pemilihan kepala daerah bisa lebih efisien dan berbagai permasala­han di daerah dapat teratasi.

“Jadi, tunjuk saja manajer yang baik, gaji tiap bulan Rp 500 juta. Kalau nggak perform selama satu tahun ganti dan dipecat, selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK meyakini bahwa penentuan model pemili­han umum serentak di Indonesia adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Karenanya, MK berpendirian, hanya pembentuk undang-undang yang berwenang menentukan rancang bangun penyelenggaraan pemilu serentak, termasuk penyeleng­garaan Pilkada serentak secara nasional, sesuai dengan batas-batas konstitusional.

Baca juga : Mahfud: Siapa Saja Yang Jadi Korban Pemerasan Aparat, Jangan Segan Melapor

Hakim MK Suhartoyo men­jelaskan, MK juga berpenda­pat bahwa dalam mewujudkan Pilkada serentak nasional, sebe­narnya telah disusun desain pe­nyelenggaraan transisi yang ter­diri atas empat gelombang, yaitu Pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020, dan November 2024. Karena itu, gelaran Pilkada 2024 merupakan bagian transisi untuk mewujudkan proses integrasi jadwal pilkada nasional.

“Ini (pilkada 2024) untuk menuju penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional setiap lima tahun yang akan dimulai pada tahun 2024 dan seterusnya,” ujar Pria kelahiran Sleman, D.I Yogyakarta, ini dalam keterangan resminya di laman MK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.