Dark/Light Mode

Bawaslu Kirim Surat Ke Menteri Dalam Negeri

Ingat, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

Minggu, 7 April 2024 06:20 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok Bawaslu

 Sebelumnya 
“Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelasnya.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Baca juga : Pemudik Baiknya Tidak Bawa Orang Ke Jakarta

“Kepala daerah agar mematuhi dan tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas,” kata Lolly.

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengaku tidak bisa sepenuhnya mengikuti peraturan tersebut. Sebab, saat ini sembilan posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Bangkalan kosong.

Baca juga : Setelah 4 Menteri Bersaksi di MK, Urusan Bansos Clear & Clean

“Dari Bawaslu, sama dengan imbauan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi karena di Bangkalan sembilan OPD masih dijabat Plt, maka harus tetap saya isi,” ujarnya.

Arief mengatakan, akan meminta izin ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri perihal pengisian jabatan kepala dinas tersebut. Dia menegaskan, pengisian kursi OPD tersebut menjadi kebutuhan organisasi dan pembangunan daerah.

Baca juga : Jokowi Beri Arahan, Prabowo Menyimak

“Nanti kami juga akan izin ke Kemendagri untuk mengisi jabatan yang kosong itu. Kalau tidak diisi, nanti siapa yang akan bekerja,” pungkas dia. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Minggu, 7 April 2024 dengan judul "Lepas Mudik Gratis Polri Presisi Menhub Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri Dan Panglima TNI"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.