Dark/Light Mode

Soal Jokowi Minta Dihadirkan Di Sidang, MK Nilai Kurang Elok

Sabtu, 6 April 2024 08:00 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar Presiden Jokowi dihadirkan di sidang sengketa pilpres. MK beralasan kurang elok jika menghadirkan presiden di sidang.

Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat, saat mengadili sidang sengketa pilpres, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Alasan Arief mengatakan itu karena Jokowi berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. "Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Arief.

Baca juga : Gerindra Sambut Wacana Indonesia Tanpa Oposisi

Untuk diketahui, pasangan Capres 01 dan 03 mempersoalkan langkah Jokowi yang membagikan bansos di tahun politik. Hal ini, dinilai mereka menguntungkan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arief, sengketa pemilu kali ini lebih heboh dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, dalil yang dipersoalkan 01 dan 03 mengenai netralitas presiden.

"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili pilpres dan pileg tiga kali. Jadi, saya mempunyai pemahaman yang agak komprehensif mendalam," jelas Arief.

Baca juga : Simbara Mau Disempurnakan

Guna menjaga marwah simbol negara, akhirnya Hakim MK cukup memanggil menteri sebagai pembantu presiden. Tujuannya, untuk mendapat jawaban dari dalil-dalil pemohon.

"Kalau hanya sekadar kepala pe­merintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Namun, karena presiden sebagai kepala negara, sim­bol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," beber dia.

Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin heran, kenapa sampai ada wacana menghadirkan presiden di sidang pilpres. Mengingat, sudah ada empat menteri yang memberi­kan keterangan mengenai dalil yang dipersoalkan pemohon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.