Dark/Light Mode

Bawaslu Kirim Surat Ke Menteri Dalam Negeri

Ingat, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

Minggu, 7 April 2024 06:20 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok Bawaslu

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat imbauan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini terkait larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang memasuki tahapan Pilkada 2024.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga : Pemudik Baiknya Tidak Bawa Orang Ke Jakarta

Bagja mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan proses Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas. Baik, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bagja menegaskan, imbauan tidak memutasi pejabat daerah berlaku baik untuk Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota.

Baca juga : Setelah 4 Menteri Bersaksi di MK, Urusan Bansos Clear & Clean

“Terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” tegas Bagja.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2024 terancam sanksi administrasi. Bahkan pidana.

Baca juga : Jokowi Beri Arahan, Prabowo Menyimak

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi,” ujar Lolly.

Lolly menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.