Dark/Light Mode

Pose Sejumlah ASN Dengan Jersey Nomor 2 Jadi Perdebatan

Ahmad Yani: Ketidaknetralan Itu Terkonfirmasi Di Sidang

Sabtu, 6 April 2024 07:40 WIB
Ahmad Yani, Tim Hukum Amin. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ahmad Yani, Tim Hukum Amin. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih seru.

Tim hukum pasangan Anies-Muhaimin (Amin) maupun Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilpres 2024.

Salah satu yang disorot adalah netralitas ASN di wilayah Pemkot Bekasi. Karena, sejumlah ASN berpose dengan memamerkan jersey nomor punggung 2, yang diduga sebagai dukungan untuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Baca juga : Gerindra Sambut Wacana Indonesia Tanpa Oposisi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad dihadirkan sebagai saksi dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang ini, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Gani mengakui ada peristiwa itu di kota Bekasi. Akibatnya, Bawaslu Kota Bekasi memanggil dan memeriksa dirinya. "Putusannya, tidak ditemukan pelanggaran,” kata Gani dalam sidang.

Menurut dia, tidak benar semua pemain yang terlibat hanya menggunakan jersey nomor punggung 2 dan diartikan sebagai dukungan untuk Prabowo-Gibran. Sebab, dirinya yang ikut dalam pertandingan, menggunakan jersey nomor 9.

Baca juga : Simbara Mau Disempurnakan

“Ini pertandingan persahabatan dengan para camat. Ada 12 kecamatan bertanding di Liga Bestie, kami sebut begitu. Kami bermain dengan Bank Jawa Barat (BJB),” ucap Pj Wali Kota Bekasi.

Anggota Dewan Penasihat Prabowo-Gibran, Badaruddin Andi Picunang menganggap tindakan Pj Bekasi itu tidak melanggar.

"Nomor 2 itu bisa dipakai siapa saja. Kebetulan pada Pilpres ini, Prabowo nomor 2. Jadi disangkutpautkan saja. Padahal, di acara yang sama, banyak kaos dengan nomor yang lain dipakai tim yang lain," katanya.

Baca juga : Kemnaker Minta Jangan Ada PHK Jelang Lebaran

Sementara, Tim Hukum Amin, Ahmad Yani menilai, tindakan Pj Bekasi masuk dalam kategori pelanggaran dalam netralitas ASN.

"Jelaslah. Hal ini yang kami dalilkan ke MK dan terbukti. Tindakan Pj kepala daerah yang mengkonsolidasi dukungan ke salah satu pasangan Capres-Cawapres, merupakan bukti ketidaknetralan ASN itu," ujar dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ahmad Yani mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.