Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Putusan MK
Kartu Anies Hidup, Tapi Belum Tentu Bisa Masuk Gelanggang
Rabu, 21 Agustus 2024 08:20 WIB
Sebelumnya
Partai Buruh selaku penggugat di MK, menyambut gembira putusan tersebut. Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan putusan MK itu mengubah konstelasi politik di Jakarta. Partainya kini membuka peluang untuk mendukung Anies sebagai calon gubernur.
Meski begitu, kata dia, keputusan itu tergantung dari PDIP yang memiliki cukup banyak suara. “Soalnya, suara Partai Buruh di Jakarta tak sampai 2 persen,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Lalu bagaimana tanggapan PDIP? Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan partainya membuka peluang untuk mengusung Anies. Hanya saja, kata dia, untuk dukungan itu, ada syaratnya. Ia berharap Anies bisa menjadi kader banteng.
Baca juga : Jaga Stamina, Prabowo Rajin Berenang
Selain Anies, Komar menyebut PDIP juga masih memiliki sejumlah nama kader yang bisa diusung, seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Djarot Saiful Hidayat.
“Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” katanya.
Komar memprediksi, akhir pekan ini, Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.
Baca juga : Hasto Banyak Senyum, Tidak Kedinginan Lagi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan, PDIP akan mengusung bakal cagub-cawagub di Jakarta.
Apakah akan mengusung Anies? Kata Hasto, peluang itu terbuka. “Tunggu tanggal mainnya” kata Hasto.
Anies Baswedan belum menanggapi langsung putusan MK tersebut. Sementara itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui putusan MK itu mengejutkan. Ia pun berharap putusan itu tidak merusak kerja sama yang sudah dibangun dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM), di Pilgub DKI Jakarta.
Baca juga : Cak Imin Cemas Ada Muktamar Tandingan
Di tempat terpisah, KPU menyatakan bakal merevisi PKPU tentang pencalonan kepala daerah imbas putusan MK. Afif mengatakan KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus.
Afif menyebut pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Kami akan segera bersurat resmi ke Komisi II DPR,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 21 Agustus 2024 dengan judul Pasca Putusan MK, Kartu Anies Hidup, Tapi Belum Tentu Bisa Masuk Gelanggang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya