Dark/Light Mode

Janji KPU Jalankan Putusan MK Bukan Isapan Jempol, Ini Bocoran Draft PKPU

Sabtu, 24 Agustus 2024 10:30 WIB
Kantor KPU di Jl. Imam Bonjol, Jakarta.  (Foto: dok. KPU)
Kantor KPU di Jl. Imam Bonjol, Jakarta. (Foto: dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Janji Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam tahapan pendaftaran calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tampaknya bukan sekadar isapan jempol.

Sabtu (24/8/2024) pagi ini, beredar draft Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk diketahui, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XII/2024, MK menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah, dari minimal 20 persen kursi DPRD menjadi 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen tergantung jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan. Putusan ini juga membolehkan parpol non parlemen mengusung calon.

Sementara Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun, terhitung saat penetapan calon.

Berikut cuplikan isi draft PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan kop surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang terdiri dari delapan halaman, sebagaimana terpantau RM.id pada hari ini:

Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) diubah sebagai berikut:

Baca juga : KPU Janji PKPU Pilkada Ikut Putusan MK, Terbit Sebelum Tahapan Pendaftaran Calon

1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta setelah ayat (6) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

Baca juga : Praktisi Sebut Baleg DPR Akomodir Putusan MK dan Akhiri Polemik di Masyarakat

4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga : Bank DKI Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Di Manggarai Jaksel

Sesuai Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024, ketentuan Pasal 15 PKPU diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Pedomani Putusan MK

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan setiap KPU provinsi, kabupaten, dan kota mempedomani putusan MK dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2024.

“KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK tersebut,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga wajib mengikuti putusan MK, dalam melaksanakan tahapan pengumuman pasangan calon kepala daerah yang berlangsung pada 24-26 Agustus 2024, sebelum masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.