Dark/Light Mode

Pilbup Bandung Barat

Partai Non Parlemen Bakal Bikin Poros Baru

Senin, 26 Agustus 2024 07:30 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024
ilustrasi Pilkada Serentak 2024

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar untuk partai non parlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Partai politik (parpol) tersebut merancang koalisi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pemilihan Bupati (Pilbup) KBB 2024.

Terdapat 10 partai politik (parpol) non parlemen yang sepakat membentuk koalisi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pemilihan Bupati (Pilbup) KBB 2024. Yaitu, PPP, PSI, Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Ummat, PKN, dan Partai Garuda.

Saat ini, koalisi sepuluh parpol tersebut sedang dalam tahap konsolidasi. Bahkan, untuk figur bakal calon bupati (bacapub) dan bakal calon wakil bupati (bacapub) juga sudah dalam tahap pembicaraan di kalangan parpol tersebut.

“Pertemuan dengan para bakal calon yang nanti akan diusung juga sedang berjalan,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PPP Kabupaten Bandung Barat, Dhani R Imron, Minggu (25/8/2024).

Diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 60 tahun 2024 partai politik yang tidak mem­peroleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung pasangan calon (paslon) selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga : KIM Bebaskan Parpol Usung Jagoan Pilkada

Berdasarkan aturan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen dari total DPT. Sementara di KBB, jumlah DPT-nya sebanyak 1 juta jiwa.

“Hasil akumulasi suara partai non parlemen, semuanya itu 9,96 persen, sekitar 105.060 suara. Jadi, sudah memenuhi syarat. Kami berharap partai gabungan non parlemen ini selalu solid,” katanya.

Dhani membeberkan, sudah ada tujuh nama Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat yang sedang dijajaki. Mereka, kata dia, bakal calon yang gagal dapat rekomen­dasi dari partai lolos parlemen. “Kita terus jalin komunikasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB bakal mem­batasi massa yang mengantar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang bakal mendaftar diri pada 27-29 Agustus 2024.

Rencananya, jumlah massa yang mengantar pasangan calon saat datang ke Kantor KPU KBB sebanyak 50 orang. Sedangkan pendamping yang diperboleh­kan masuk ke Aula Herawati Setya Mulya dibatasi sebanyak 20 orang.

Baca juga : Jalur Keluar Masuk Indonesia Diperketat

“Yang 20 orang ini nantinya akan diberikan id card khusus yang nanti bisa diambil oleh Liaison Officer atau LO masing-masing paslon,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu (25/8/2024).

Ripqi menjelaskan, pelaksanaan pendaftaraan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Ripqi, pihaknya sudah melaksanakan rapat koor­dinasi terkait persiapan pelak­sanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat.

“Dalam rapat koordinasi tersebut kami mengundang Forkopimda Bandung Barat dan membahas berbagai persiapan pendaftaran paslon,” katanya.

Ripqi menegaskan, KPU Kabupaten Bandung Barat siap memfasilitasi pendaftaran bacabup-bacawabup KBB, mulai dari kedatangan hingga masuk ke ruangan pendaftaran pasangan calon (paslon). Dia juga meng­ingatkan paslon agar memper­siapkan persyaratan.

Baca juga : DPR Minta Perpanjangan Waktu

“Misalkan berkaitan dengan ijazah, kita koordinasi dengan Disdik, kemudian dengan per­syaratan kesehatan kita koordinasikan Dinkes,” jelasnya.

Secara teknis, kata Ripqi, KPU memastikan pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pendaftaran paslon bisa berjalan aman dan tertib. Terutama, dari sisi keamanan hingga lalu lintas akan difasilitasi dengan baik.

“Kami mengimbau kepada para paslon agar tidak terlalu banyak membawa massa. Sebab kami juga akan melakukan pembatasan massa yang akan mengantar,” katanya.

Ripqi menambahkan, sisi teknis kesehatan pun dibahas dalam rapat koordinasi. Yaitu, ada dua kali tes kesehatan atau medical check up (MCU). Yaitu, dilakukan mandiri oleh paslon dan yang difasilitasi oleh KPU.

“Hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh masing-masing calon, berkasnya dilampirkan dalam dokumen,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.