Dark/Light Mode

Pakar Hukum Al Azhar: Pj Kepala Daerah Harus Integritas & Bebas Kasus Hukum

Senin, 13 Mei 2024 08:49 WIB
Pakar Hukum Al Azhar: Pj Kepala Daerah Harus Integritas & Bebas Kasus Hukum

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menyoriti pemilihan atau penunjukan Samsudin Abdul Kadir sebagai Plh Gubernur Maluku Utara, setelah berakhirnya masa jabatan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali sebagai Gubernur/Wagub Maluku Utara pada 10 Mei 2024. Pemilihan dilakukan untuk mengisi kevakuman pemerintahan di daerah. 

Suparji mengingatkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk transparan dalam pemilihan atau penunjukan Pj kepala daerah. Hal ini sesuai pesan presiden Jokowi yang ingin pemilihan Pj kepala daerah transparan dan akuntabel. 

“Pj kepala daerah tak boleh dijabat orang yang terseret masalah hukum. Figur harus memiliki integritas dan komitmen yang kuat untuk memajukan daerah,” kata Suparji yang dikutip Senin (13/5) 
 
Ia mengatakan, jabatan Pj Gubernur itu sangat strategis dan menggiurkan. Meski hanya menjabat beberapa bulan sebelum dilakukan Pilkada serentak, tapi kewenangannya sangat signifikan dan penting. 

Baca juga : Awas Hujan Petir! Cek Cuaca Tangerang Hari Ini Per Jam Kamis 2 Mei 2024

“Oleh karena itu, jabatan yang sedemikian penting menjadi tidak layak jika diberikan kepada seorang yang diduga terlibat masalah hukum. Mengingat penting kedudukan Pj itu, maka tentunya orang yang menjabat harus jelas dan bersih dari masalah hukum.," ujarnya. 

Lantaran pernah diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara, lanjut dia Samsudin seharusnya tidak memaksakan diri untuk menjadi Plh. Pasalnya, dengan kasus yang masih terus bergulir membuat dirinya akan sulit mengerjakan tugas sebagai pengganti sementara Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara. 

"Masih banyak anak bangsa yang bisa diberikan amanah untuk menjadi Plh yang memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, profesionalitas, baik secara formil mau pun materil itu yang harus menjadi pertimbangan," tuturnya. 

Baca juga : Pakar Hukum: Pengajuan Amicus Curiae MK Merupakan Upaya Intervensi Peradilan

"Meski statusnya baru menjadi saksi dan diperiksa KPK. Kemudian faktanya yang bersangkutan dinilai mengetahui, melihat dan mendengar langsung peristiwa korupsi itu. Karena sudah dipanggil menjadi saksi tentu itu bukan sembarangan," sambungnya.

Jokowi sebelumnya, memastikan penunjukan Pj kepala daerah dilakukan transparan dan akuntabel. Setiap proses dipastikan digelar secara terbuka, mulai dari usulan nama pj melalui DPRD.

"Kemudian naik ke kita di tim penilaian akhir (TPA) semuanya terbuka," kata Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cigombong-Cibadak, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Baca juga : Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Bisa Disanksi Dan Harus Mundur 5 Bulan Sebelumnya

Diketahui, Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir sudah diperiksa KPK pada Senin (19/2/2024). Selain Sekda Malut, Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi ikut diperiksan sebagau saksi . 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.