Dark/Light Mode

Di Maros, Sulawesi Selatan

Bacawabup Positif Narkoba

Minggu, 22 September 2024 07:20 WIB
Bakal calon wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. (Foto: Istimewa)
Bakal calon wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Sedikit melow untuk diceri­takan. Jadi, saya sebenarnya ada mengonsumsi obat tidur,” jelas Suhartina.

Ketua DPD 2 Golkar Kabupaten Maros itu juga mengungkap bahwa sehari sebelum deklarasi maju Pilkada Maros mendampingi Chaidir Syam sempat mengonsumsi obat flu.

“Obat itu saya dapat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros, Faturrahman mengatakan, dengan adanya klarifikasi BNNP Sulsel, sekarang semuanya jelas.

Baca juga : Bangun SDM Berkualitas, Perbaiki Sistem Pendidikan

“Kami menegaskan bahwa prinsip hukum equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara pejabat dan masyarakat biasa,” ujarnya.

Faturrahman meminta Suhartina Bohari mematuhi aturan hukum yang berlaku. Yaitu, baik melalui rehabilitasi atau proses hukum pidana.

“Kami tidak ingin citra Kabupaten Maros tercoreng oleh perilaku para pemimpinnya,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Senin (16/9/2024), Suhartina Bohari yang merupakan Bacawabup Maros Petahana, legowo tidak maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Maros, Sulsel 2024. Dia juga mencabut perkara yang telah didaftarkan ke Bawaslu Maros terhadap KPU karena menggagalkan pencalonannya.

Baca juga : APBN 2025 Dirancang Untuk Menjaga Perekonomian Stabil

“Kuasa hukumnya akan mencabut gugatan di Bawaslu Maros pada Selasa (17/9/2024),” katanya.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas sempat mendatangi Bawaslu dan melaporkan sengketa dalam Pilbup Maros pada Rabu (11/9/2024).

Anwar menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros berkaitan dengan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap kliennya. Kata dia, hasil verifikasi ad­ministrasi persyaratan kliennya tertulis belum benar.

“Padahal hasil penelitian persyaratan calon berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu harus dinya­takan diterima terlebih dahulu,” tandasnya. ASI/TIF

Baca juga : IPO Holding Mind ID Tunggu Arahan Kementerian BUMN

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 22 September 2024 dengan judul Di Maros, Sulawesi Selatan, Bacawabup Positif Narkoba

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.