Dark/Light Mode

312 Calon Gugat Ke MK

Di Daerah, Pertarungan Pilkada Belum Tuntas

Senin, 23 Desember 2024 08:10 WIB
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) (kanan) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan, pendaftaran PHP Kada sejatinya ditutup pada Rabu (18/12/2024), sebagaimana tertulis dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Namun, meski lewat batas, MK tetap menerima permohonan.

Enny menjelaskan, pertimbangannya adalah jadwal penetapan hasil Pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerah. Ditambah lagi terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

“Jadi kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” jelas Enny.

Baca juga : Gibran Bagikan Kado Natal Di Gereja

Soal jadwal sidang, Enny menjelaskan, sidang PHP Kada akan dimulai pada 8 Januari 2025. Atau paling cepat dilakukan empat hari setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

Selain itu, pada 14 Januari sampai 4 Februari 2025, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini meliputi pemeriksaan kelengkapan materi, hingga alat bukti yang diajukan pemohon.

Sementara sidang dengan agenda pemeriksaan perkara akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Di tahap ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Baca juga : Pendidikan & Pangan Didorong Gunakan AI

Kemudian, MK dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025 untuk mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara. Sedangkan pengucapan putusannya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, Enny mengatakan bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14-28 Februari 2025. “Rencana pengucapan putusan perkara digelar pada 7-11 Maret 2025,” sebut Enny.

Terpisah, Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu, Luky Djani menilai banyaknya gugatan yang masuk MK merupakan bukti di lapangan banyak terjadi kecurangan. “Ya sederhana saja, banyak pihak yang merasa dicurangi sehingga mempermasalahkan hasil ke MK,” ujar Luky kepada Rakyat Merdeka, Minggu (22/12/2024).

Baca juga : Perindo & Hanura Siap Berkolaborasi

Namun, Luky mengatakan kecurangan itu tidak bisa dilihat secara kasat mata karena perlu memeriksa satu per satu permohonan yang masuk ke MK. Dengan begitu baru bisa ditentukan siapa yang paling banyak diduga melakukan kecurangan. “Jadi itu tergantung dari siapa yang digugat karena berarti itu yang dipersipkan curang menurut penggugat,” ungkapnya.

Disinggung soal adanya dugaan kecurangan dalam setiap Pemilu yang berujung ke MK, Luky mengusulkan dilakukan evaluasi menyeluruh. Baik itu terhadap penyelenggara, pengawas, maupun terhadap aparat agar berlaku netral. “Ditambah penegakan hukumnya harus tegas tanpa pandang bulu. Jangan memble seperti sekarang,” pungkasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.