Dark/Light Mode

Imanuel-Lukas Cabut Gugatan Pilbup Alor

Hakim MK Ngaku Terharu

Rabu, 15 Januari 2025 07:20 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersalaman dengan Calon Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersalaman dengan Calon Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan calon nomor urut 05 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan gugatan Pilbup Alor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua majelis hakim panel 3, Arief Hidayat mengaku terharu mendengar alasan pencabutan gugatan tersebut.

Alasan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Imanuel selaku principal di ge­dung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Perkara Pilbup Alor itu teregistrasi dengan nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum Imanuel-Lukas, Joao Meco mengatakan, pencab­utan gugatan murni keinginan Imanuel. Padahal, kata dia, tim kuasa hukum telah membedah perkara PHPU dan memberi masukan untuk melanjutkan gugatan di MK.

Baca juga : DPD Siap Kawal 4 Produk Legislasi Terkait Daerah

“Tetapi pasangan calon, teru­tama Saudara Imanuel, bersikeras untuk mengakhiri perkara ini,” beber Joao.

Imanuel menegaskan, pencabutan gugatan dilakukan tanpa paksaan siapa pun. “Pada hari ini 14 Januari 2024 dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia me­nyatakan secara resmi mencabut perkara nomor 290,” katanya.

Dia menjelaskan pertimbangan pencabutan gugatannya. Pertama, Imanuel menilai MK dalam konteks pemilihan kepala daerah, tidak hanya melakukan diskursus yuridis elektronik untuk menemukan dan menetapkan jalan pemecahan yang tepat dan adil.

Baca juga : Please, Jangan Persulit Pencairan Bansos PIP

Namun, lanjut dia, sebagai upaya sadar dan konstitusional untuk mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi substantif di Indonesia.

Kedua, Imanuel mencermati dinamika tantangan dan kompleksitas problematika pembangunan serta kondisi topografi yang bergunung-gunung dan berpulau-pulau, perlu adanya peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor ke generasi baru.

“Kami berpendapat bahwa masa depan Kabupaten Alor membutuhkan peralihan pimpi­nan dari generasi 50-60-an ke generasi baru, yakni generasi 70-80-an,” ungkapnya.

Baca juga : Arsenal Vs Tottenham Hotspurs, Meriam London Waspada

Imanuel mengakui kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo. Bersama pasangannya, dia ber­sedia menyumbangkan ide dan gagasan jika dibutuhkan oleh Iskandar-Rocky.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.