Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
“Setelah melalui verifikasi dokumen, KPU Papua menetapkan Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) sebagai paslon nomor urut 1 pada 23 Maret 2025,” kata Dumbon.
Awalnya, kata Dumbon, pemun gutan suara direncanakan pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025. Namun, atas permintaan pemilih dari kalangan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), yang menjadikan Sabtu sebagai hari ibadah (Sabat), akhirnya KPU Papua memutuskan memajukan jadwal menjadi Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPU RI dan Pemprov Papua agar 6 Agustus ditetapkan sebagai hari libur fakultatif khusus di Papua,” ujar Dumbon.
Selama 130 hari kampanye, beber Dumbon, ada beberapa tahapan seperti, pertemuan terbatas, dialog tatap muka oleh paslon, debat kandidat, penyebaran bahan kampanye dan kampanye via media sosial, cetak, dan elektronik.
Baca juga : Adik Mantan Jubir KPK Ikut Diperiksa
Untuk debat kandidat, kata dia, hanya akan digelar satu kali dan dilaksanakan di Kota Jayapura, Pupua karena alasan efisiensi anggaran. Debat, tambah dia, juga tidak akan disiarkan melalui stasiun televisi lokal maupun nasional baik secara live maupun streaming di YouTube.
“Jadi, hanya melalui beberapa media seperti siaran di Radio Republik Indonesia (RRI),” ujar Dumbon.
Pada 14 hari terakhir atau 21 Juli–2 Agustus 2025, kata dia, kedua paslon diperbolehkan melakukan iklan di media massa sesuai Keputusan KPU No. 63 Tahun 2024. Selama tahapan kampanye, kata Dumbon, akan disederhanakan dan lebih banyak menggunakan media sosial dan pertemuan terbatas.
“Kami memastikan kesiapan logistik pemilihan untuk pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025. Kami berkomitmen menyelenggarakan PSU dengan transparan dan partisipatif, sesuai amanat MK,” pungkas Dumbon.
Baca juga : Airlangga: Perputaran Uang Lebaran Diperkirakan Stabil
Sebagai informasi, MK membatalkan kemenangan paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai dalam Pilgub Papua 2024.
MK memerintahkan KPU Papua menggelar PSU tanpa keikutsertaan calon wakil gubernur (cawagub) Yermias Bisai karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Masyarakat diharapkan mengawasi ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang yang harus digelar paling lambat 180 hari sejak putusan dibacakan itu.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 KPU Provinsi Papua, paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) meraih suara terbanyak dengan 269.970 suara.Sementara paslon nomor urut 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) hanya meraih sebanyak 262.777 suara.
Baca juga : Top, WFA Manjur Dorong Warga Mudik Lebih Awal
Selisih perolehan suara antara kedua paslon sangat tipis hanya 7.193 suara dan berakhir di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya