Dark/Light Mode

Sembilan Daerah Gelar PSU

Bawaslu Gandeng Polisi & Jaksa

Rabu, 16 April 2025 07:20 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: NG Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar di sembilan daerah pada 16-19 April 2025.

Sembilan Daerah yang akan menggelar PSU pada pada 16-19 April 2025 adalah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu, 16 April 2025. Delapan daerah lainnya yaitu, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) akan menyelenggarakan PSU, Sabtu, 19 April 2025.

Selanjutnya, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), serta Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengawasi pelaksanaan PSU.

Baca juga : WIKA Sukses Kantongi Kontrak Rp 2,16 Triliun

“Ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran, terutama yang berindikasi pi­dana pemilu. Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana, kami siap menanganinya. Tapi, kami berharap tidak ada,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Bagja menekankan penting­nya menjaga netralitas aparatur negara, seperti kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya sempat menja­di perhatian di sejumlah wilayah seperti di Serang, Banten. Sosialisasi tentang netralitas, katadia, terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa teru­lang kembali.

“Kepala desa dan ASN harus jaga diri dan jaga perilaku. Tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugi­kan kepada salah satu paslon,” tegasnya.

Dia meminta seluruh kades untuk menahan diri untuk be­reaksi di media sosial (medsos). Di antaranya, tidak memberikan tanda suka (like), membagikan dan memberi komentar di medsos milik paslon. Kata Bagja, jika ada kades yang terbukti melanggar, maka akan menjadi permasalahan hukum pada ke­mudian hari.

Baca juga : Airlangga: Sektor Energi Diminati Investor Rusia

“Saya harap tidak ada kades yang melanggar, agar tidak ada lagi PSU ulang. Semua pihak harus saling menjaga agar proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bagja menekankan.

Bawaslu, kata Bagja, juga memberi perhatian khusus beberapa lokasi rawan selama pelaksanaan PSU. Di antaranya, Kota Banjarbaru karena hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang melawan kotak kosong. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan dina­mika tersendiri di lapangan.

“Kami tidak dalam posisi menentukan menang atau tidak, tapi proses pengenalan calon harus berjalan baik dan masa tenang bisa dihormati oleh semua pihak,” harap Bagja.

Dia menambahkan, beberapa daerah seperti Tasikmalaya mu­lai menunjukkan peningkatan tensi menjelang PSU. Termasuk dalam perbincangan di medsos.

Baca juga : Normalisasi Kali Ciliwung Mandek

Kemudian, di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), lanjut Bagja juga terdapat dugaan pelanggaran yang tengah diproses. Juga, sam­bung dia, di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), kasus pelanggaran telah selesai ditangani.

“Yang rawan itu bisa terjadi di seluruh TPS. Jadi, kami pastikan seluruh wilayah mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya.

Selain itu, Bagja menyerah­kan sepenuhnya gugatan yang kembali dilayangkan untuk hasil PSU di enam daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, peserta pemilu berhak mengajukan gugatan dan tidak bisa diintervensi oleh penyelenggara pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.