Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
“Proses pemilu sudah dilakukan dengan terbuka oleh KPU,” klaim Bagja.
Diketahui, enam daerah yang mengajukan gugatan hasil PSU ke MK. Yaitu, Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto, Kabupten Barito Utara dengan pemohon Gogo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo, Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi.
Selanjutnya, Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton, Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dan terakhir Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz enggan berkomentar banyak atas hasil PSU yang digugat ke MK.
Baca juga : WIKA Sukses Kantongi Kontrak Rp 2,16 Triliun
“Kalau ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” ujar Mellaz di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
KPU, kata August, dalam posisi sebagai penyelenggara pemilu sudah berusaha menyiapkan PSU dengan sebaik mungkin. PSU, kata dia, juga digelar sebagai bentuk menjalankan perintah MK terkait hasil sengketa Pilkada serentak 2024.
“Nanti tentu akan berlaku mekanisme di MK, apakah akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” ucap dia.
Namun, kata August, akibat gugatan yang dilakukan, pelantikan kepala daerah dari hasil PSU belum bisa dilaksanakan. Sebab proses keputusan dan pelantikan akan bergantung pada persidangan di MK.
Baca juga : Airlangga: Sektor Energi Diminati Investor Rusia
“Kalau proses persidangannya berlanjut, tentu akan menunggu proses itu (untuk pelantikan). Yang jelas itu nanti wilayahnya (MK), sudah di luar kita (KPU),” tutur dia.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR, Ujang Bey meminta KPU mendengarkan masukan yang disampaikan Bawaslu saat menggelar PSU di sejumlah daerah agar hasil tidak lagi digugat ke MK. Jangan sampai, kata dia, ada ego sektoral di kedua lembaga tersebut.
Dia meminta KPU dan Bawaslu harus saling bekerja sama dengan baik. Sebab, ada beberapa kasus dalam persidangan sengketa pemilu di MK yang dikarenakan koordinasi kurang baik.
“Ketika ada sifatnya pencegahandari Bawaslu, KPU harus menerima masukan. Jangan sampai tidak didengar dan menciptakan lagi masalah di MK,” kata Ujang.
Baca juga : Normalisasi Kali Ciliwung Mandek
Dia mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah, terkait kesiapan distribusi logistik PSU. Sebab, kata dia, ada beberapa permasalahan di MK sebelumnya yang berkaitan dengan prosedural.
“KPU harus berhati-hati dalam memberikan keputusan. Jangan sampai hasil akhir dari PSU kembali menyebabkan perselisihan di MK, karena penyelenggaraan PSU itu memiliki biaya yang besar,” pungkas Ujang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya