Dark/Light Mode

Gerindra Tolak Pemakai Narkoba Nyalon Pilkada

Senin, 6 Juli 2020 09:34 WIB
Bendera Gerindra (Foto: Istimewa)
Bendera Gerindra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Gerindra tidak setuju jika calon kepala daerah bukanlah sosok yang bisa dijadikan teladan masyarakat. Calon pemimpin termasuk kepala daerah harus memiliki track record baik, bersih dan mengayomi masyarakat. 

Karena itu, KPU daerah diminta menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Putusan MK final dan mengikat. Ya, kita harus patuh pada putusan MK itu,” kata Juru Jubir Gerindra Habiburokhman, kemarin. 

Baca juga : Menteri Tito Dorong Pemda Cairkan Dana Pilkada

Habiburokhman menegaskan, KPU jangan sampai meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang dengan berpedoman putusan MK. “Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak KPU setempat,” jelasnya. 

Ditanya apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, atau bandar narkoba di pilkada, Habiburokhman menegaskan partai pimpinan Prabowo Subianto akan patuh putusan MK. “Yang jelas, kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai undang-undang,” ujarnya. Dia berharap, Pilkada 9 Desember 2020 diisi calon kepala daerah dengan kapasitas, integritas, dan aksesibilitas baik. 

Baca juga : Tito Perintahkan Pemda Segera Dicairkan Dana Pilkada 

MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang jadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri kepala daerah. Adapun perbuatan tercela dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. 

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. 

Baca juga : Hanura Resmi Usung Sekda Tangsel Nyalon di Pilkada Tahun Ini

Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter merawat. Kedua, mantan pemakai narkotika karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. Ketiga, mantan pemakai narkotika terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.