Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Calon Tunggal Marak

Lawan Kotak Kosong Itu Berat, Jadi Jangan Dianggap Enteng

Jumat, 14 Agustus 2020 07:09 WIB
Kotak kosong dalam Pilkada/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kotak kosong dalam Pilkada/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon tunggal berpotensi muncul di banyak daerah saat Pilkada 2020. Situasi ini menjadi bukti kemerosotan bagi demokrasi di Indonesia. Selain itu, calon tunggal bisa menjadi pertanda bahwa adanya kegagalan internal partai politik dalam mencetak figur atau calon untuk berani maju bersaing di pilkada. 

“Dampak krisis calon figur yang diusung membuat persaingan di pilkada tidak kompetitif. Tidak menutup kemungkinan juga, masyarakat akan menjadi apatis jika calon kepala daerahnya saja hanya kotak kosong,” kata Direktur Eksekutif Pusat Sosial dan Politik Indonesia (Puspolindo) Dian Cahyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Raja Media Lokal Di Hong Kong Dijerat UU Keamanan Nasional

Dian menyarankan agar partai politik sedari awal membuat strategi agar masyarakat tidak apatis, sehingga mau menggunakan hak pilihnya dengan tepat. Dian juga menilai, proses pemilihan melawan kotak kosong akan lebih berat dibanding melawan figur pesaing yang muncul. 

“Seperti halnya yang terjadi pada Pilwakot Makassar tahun 2018, itu tercatat dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, kotak kosong lebih unggul dari calon tunggal yang punya visi dan misi,” bebernya. 

Baca juga : Sandiaga Minta Entrepreneur Berinovasi Cepat di Tengah Pandemi

Dian menjelaskan, tingginya potensi calon tunggal di Pilkada 2020 ini juga tidak terlepas dari adanya syarat ambang batas 20 persen dalam Undang-Undang Pilkada. Pasal 40 ayat (1) menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

“Ke depan, jika tak bisa ditiadakan, syarat ambang batas ini sebaiknya diturunkan menjadi 10 persen atau bahkan 5 persen saja,” jelasnya. 

Baca juga : Pesantren Jangan Ditinggal Sendirian

Dian juga menyebut, rekomendasi partai menjadi salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon atau calon kepada daerah. Ini kesempatan bagi para bakal calon kepala daerah mengambil (memborong) semua rekomendasi partai politik, dan menutup kesempatan bagi calon lain ikut serta dalam pilkada. 

Saat ini, setidaknya tercatat ada sekitar 31 daerah berpotensi mengusung calon tunggal, termasuk di Pilwakot Solo yang diikuti anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Teguh Prakosa. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.