Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Swalayan Dan Minimarket Tidak Sediakan Kantong Plastik, Pasar Rakyat Kapan Nih?

Selasa, 7 Juli 2020 06:38 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat sidak ke pasar tradisional di Jakarta. (Foto : twitter@satpolPP_DKI)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat sidak ke pasar tradisional di Jakarta. (Foto : twitter@satpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Larangan menggunakan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan minimarket berjalan efektif. Untuk membawa barang belanjaan, wajib membawa kantong sendiri. Namun, di warung-warung milik warga, aturan ini belum berjalan.

Pantauan Rakyat Merdeka baik di swalayan besar seperti di Gandaria aturan ini sudah mulai diterapkan. Setiap konsumen yang berbelanja wajib membawa wadah sendiri. Plastik sekali pakai tidak lagi tersedia. Begitu juga di minimarket.

Aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai akhirnya diterapkan. Untuk restoran maupun coffe- shop juga sudah memberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019. Yakni kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Sementara khusus di coffeshop, menggunakan plastik berbahan Telo atau Singkong yang mudah terurai. Sayangnya, aturan ini tidak berlaku di pasar-pasar dadakan atau warung milik warga.

Penggunaan plastik masih tetap masif. Seakan tidak ada aturan yang melarangnya. Alhasil, penggunaan kantong plastik sekali pakai masih belum maksimal. Juga tidak ada petugas yang memberikan penyuluhan atau melakukan tindakan berupa sanksi.

Baca juga : Wilayah Selatan Jawa Timur Sering Gempa, Masyarakat Kudu Hati-hati

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 ini ditujukan pada dua subjek. Pertama, pemilik toko swalayan dan pedagang. Kedua, pengelola pusat perbelanjaan (mal) dan pasar.

Dia mengklaim pergub ini sudah berjalan efektif. Usai memantau pusat retail modern dan pasar tradisional, Riza mengatakan, pergub ini sudah dilaksanakan dengan baik.

“Saya sudah ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan. Agar tidak lagi menggunakan plastik. Kami cek di beberapa tempat, alhamdulillah dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Riza meminta agar kedua subjek yang ditujukan dalam Pergub 142/2019 di atas, dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, seluruh komponen di pusat perbelanjaan baik pengelola mal, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, meng- gunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

“Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah,” ungkapnya.

Baca juga : Walhi dan Greenpeace Minta Masyarakat Tak Gunakan AMDK Galon Sekali Pakai

Sebagai informasi, Pergub pelarangan kantong plastik di Jakarta berlaku efektif per 1 Juli 2020. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, pada 10 Juni 2020.

Ia mengatakan, dengan aturan ini, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelola. Dalam pergub itu, ada beberapa tahapan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan, bila tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Untuk sanksi administratif, ada tiga kali teguran tertulis. Teguran pertama berlaku 14 x 24 jam atau 14 hari. Teguran kedua, berlaku 7 x 24 jam atau 7 hari. Yang terakhir adalah 3 x 24 jam atau 3 hari.

Sanksi selanjutnya adalah pembekuan izin, yang berlaku jika tidak melaksanakan sanksi administratif uang paksa dalam kurun waktu lima minggu. Terakhir adalah pencabutan izin, yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup jika pelaku usaha tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa.

Baca juga : Mau Uang Tunai atau Sembako, yang Penting Tepat Sasaran

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai harus jadi kebijakan yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak. Sebab, sampah plastik merupakan persoalan utama di Ibu Kota, karena jumlahnya sangat banyak dan tidak mudah terurai.

“Larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta karena plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah sangat banyak dan sulit ditangani Pem- prov DKI,” imbuhnya.

Supaya aturan itu efektif, sambung Pras, perlu ada sosialisasi dan pengawasan yang masif terus-menerus di seluruh lokasi perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional sampai dengan warung milik warga.

Selain itu, Pras juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan penggunaan kantong plastik. “Saya mendorong agar eksekutif memperkuat Pergub Nomor 142 tahun 2019, dengan aturan yang lebih tinggi setingkat di atasnya. Yakni peraturan daerah,” ujarnya.  [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.