Dark/Light Mode

Dituding Dukung Gerakan Pemberontak

Raja Media Lokal Di Hong Kong Dijerat UU Keamanan Nasional

Selasa, 11 Agustus 2020 06:35 WIB
Jimmy Lai (kedua dari kiri) meninggalkan rumahnya dengan kawalan polisi Hong Kong. (Foto Paul Yeung/Bloomberg)
Jimmy Lai (kedua dari kiri) meninggalkan rumahnya dengan kawalan polisi Hong Kong. (Foto Paul Yeung/Bloomberg)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong menelan korban. Taipan media pro demokrasi, Jimmy Lai, ditangkap atas tuduhan mendukung gerakan pemberontak. Raja media lokal itu juga dituduh berkolusi dengan kekuatan asing agar Hong Kong pisah dari China.

Beberapa sumber yang dekat dengan Kepolisian Hong Kong, kemarin pagi, memastikan penangkapan tokoh yang dikenal juga sebagai aktivis pro demokrasi. Lai merupakan pendiri tabloid gaya hidup di Hong Kong, Apple Daily.

Ini merupakan pertama kalinya raja media lokal ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU Nasional Hong Kong. Undang-undang tersebut diberlakukan per 30 Juni 2020 dengan empat jenis tindak pidana di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR), yakni pemisahan diri, subversi atas kekuasaan negara, kegiatan terorisme dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Baca juga : PGN Dukung Pemulihan Perekonomian Nasional

Lai beberapa kali ditangkap pada tahun-tahun sebelumnya atas tuduhan terlibat perkum- pulan yang melanggar hukum dan mengintimidasi jurnalis, melanggar perintah polisi dan bentrok dengan polisi. Namun, pria tersebut juga beberapa kali mendapatkan jaminan dengan disertai larangan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Lai dapat dijatuhi hukuman maksimal, penjara seumur hidup, karena menurut undang-undang tersebut pelaku pidana utama akan menghadapi hukuman berat. Media lokal di Hong Kong juga melaporkan, selain Lai, enam orang lainnya termasuk dua putranya juga telah ditangkap karena dianggap berkolusi dengan kekuatan asing.

Mengutip CNN, kemarin, UU Keamanan Nasional ini dikecam negara Barat karena membungkam kebebasan berpendapat di Hong Kong. Amerika Serikat pada Jumat lalu menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Hong Kong Carrie Lam serta beberapa pejabat lain- nya terkait penerapan UU ini.

Baca juga : Kementan Dorong Potensi Peternakan Sapi Perah Rakyat Dengan Uji Zuriat Nasional

Barat Desak Pemilu

Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Selandia Baru mendesak Hong Kong mengadakan pemilu secepat mungkin. Negara-negara tersebut juga memperingatkan pihak berwenang tentang langkah-langkah untuk merusak proses demokrasi, salah satunya penerapan UU Keamanan Nasional.

Diberitakan Channel News Asia, kemarin, pernyataan mereka muncul ketika anggota parlemen China bersidang untuk memutuskan langkah selanjutnya setelah pemilihan Dewan Legislatif Hong Kong yang dijadwalkan 6 September ditunda selama setahun karena virus corona baru. Para menteri luar negeri dari lima negara mengatakan, mereka sangat prihatin dengan diskualifikasi calon yang tidak adil oleh Pemerintah Hong Kong dan penundaan yang tidak proporsional dalam pemilihan Dewan Legislatif.

Baca juga : Konglomerat, Ayo Bantu Orang Miskin

Langkah-langkah ini telah merusak proses demokrasi yang fundamental bagi stabilitas dan kemakmuran Hong Kong. Mereka mendesak pemerintah Hong Kong untuk menggelar pemilu secepatnya. Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan, akan pragmatis untuk memperpanjang masa jabatan legislatif saat ini.

Tetapi ada tanda tanya tentang apa yang harus dilakukan terhadap empat anggota parlemen oposisi yang telah dilarang untuk mengikuti pemilihan kembali. Empat legislator pro demokrasi didiskualifikasi karena melanggar UU Keamanan Nasional yang baru dengan menyerukan sanksi internasional terhadap Beijing dan Hong Kong.[DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.