Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPATK Siap Bantu Bawaslu

Awas, Muncul Kecurangan Pelaporan Dana Kampanye

Minggu, 23 Agustus 2020 06:37 WIB
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto : dok Bawaslu)
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Foto : dok Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat mewanti-wanti ada potensi kecurangan dalam pelaporan dana kampanye Pilkada 2020. Untuk menghilangkan potensi itu, maka sosialisasi sanksi terhadap pelaku kecurangan perlu digaungkan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, potensi kecurangan dalam pelaporan dana kampanye Pilkada 2020 bisa terjadi di sejumlah titik. Titik pertama, di rekening pribadi paslon.

Menurut Fritz, menjelang masa kampanye ada potensi terjadinya lonjakan rekening pribadi paslon. ‘Penggemukan’ rekening pribadi paslon biasanya dijadikan modus untuk menerima sumbangan dana kampanye tanpa melalui rekening khusus dana kampanye.

Baca juga : Bamsoet Bantu Ratusan Alat Rapid Test untuk Keluarga Besar Denjaka TNI AL

Titik kedua, lanjut Fritz, yakni identitas penyumbang. Menurut dia, berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, ada modus paslon memecah suntikan dana besar ke dalam transferan-transferan kecil melalui akun tidak jelas.

Tindakan memecah dana besar ke nominal kecil ini, sebutnya, biasanya dilakukan untuk mengaburkan identitas penyumbang. Titik ketiga, adalah tidak seimbangnya penerimaan dengan pengeluaran di rekening khsusus kampanye. Artinya, saat berada di lapangan, ada dana-dana tidak di laporkan paslon.

“Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye,” ujarnya di laman Bawaslu.

Baca juga : Bantu Usaha Mitra Binaan, Perhutani Siapkan Dana Rp 12,9 M

Selain itu, lanjut Fritz, calon ke pala daerah berpotensi melakukan pelanggaran melalui penggunaan dana Corporate So cial Responsibility (CSR) untuk berkampanye. Karenanya, ke depan, Bawaslu bakal menelusuri motif kegiatan CSR, apakah berkaitan dengan upaya peng galangan dukungan paslon atau tidak.

“Itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kam panye,” ujarnya.

Untuk menghindari potensi kecurangan ini, Fritz menekankan perlu digaungkannya lagi sanksi jika ada yang melanggar. Sanksi itu adalah sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya tidak serumit pembuktian sanksi pidana,” jelasnya.

Baca juga : KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Tidak hanya itu, Fritz menyatakan, Bawaslu akan melihat secara rinci akun bank di buat un ltuk Rekening Khusus Dana Kam panye (RKDK), juga saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening. Lalu soal transparansi, peserta pilkada harus jujur, tidak mengotak-atik formulir yang sudah ditetapkan KPU.

Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rei mengatakan, salah satu upaya penting untuk membangun demokrasi sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik. Pihaknya siap membantu Bawaslu saat gelaran Pilkada 2020. “Kami siap membantu untuk membangun demokrasi sehat,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.