Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

28 Daerah Berpotensi Calon Tunggal Di Pilkada

Pemilih Boleh Kok Masukin Suaranya Ke Kotak Kosong

Jumat, 11 September 2020 07:24 WIB
Pilkada lawan kotak kosong/ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pilkada lawan kotak kosong/ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kampanye kotak kosong di daerah yang menggelar pilkada dengan satu pasangan calon kepala daerah masih menemui kendala. Kampanye itu kerap dibatasi karena dianggap mengajak orang lain untuk golput alias tidak memilih.

Padahal, menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon (paslon), pemilih diperkenankan memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut. “Ketika mengkampanyekan kotak kosong itu malah dituduh mengkampanyekan golongan putih atau golput,” kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual, kemarin. 

Baca juga : Ini Langkah Perbaikan yang Dilakukan Pertamina Agar Kinerja Keuangan Kinclong

Menurut Ratna, hal ini terjadi karena regulasi yang ada belum memberikan ruang yang cukup untuk kampanye kotak kosong. Menurut undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye harus terdaftar di KPU. Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong. “Nah, ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat, dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini,” ujarnya. 

Ratna memahami bahwa keberadaan calon kepala daerah tunggal tetap sah secara konstitusional. Namun demikian, memilih kotak kosong di daerah dengan paslon tunggal juga menjadi hak pemilih yang harus dilindungi. 

Baca juga : Sah! Partai Golkar Usung Petahana Di Pilkada Kabupaten Karawang

“Selama pandangan hak asasi manusia kan sebenarnya ini hak yang harus dilindungi dan ditegakkan. Ini harus menjadi perhatian kita, karena ada 28 potensi calon tunggal dan ini akan menghilangkan nilai kompetisi yang adil dalam pemilihan,” jelasnya. 

Untuk diketahui, KPU telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September. Selama tiga hari masa pendaftaran, Bawaslu mencatat ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal. Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran. 

Baca juga : Pemilu 2024 Lebih Berat, Demokrat Mau Lari Kencang

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/ KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari”. Ada pun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.