Dark/Light Mode

172 Daerah Belum Rampungkan Aturan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Selasa, 8 September 2020 17:10 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (Foto: Istimewa)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan adanya 3 provinsi dan 169 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian khusus, di saat masyarakat mulai kembali beraktivitas di tengah kasus Covid-19 yang masih bertambah, sementara masih ada daerah yang belum menyusun Perkada.

Baca juga : Bawaslu Wajib Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Di Pilkada

Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera selesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menyampaikan daftar daerah yang belum selesaikan Perkada.

Baca juga : Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Polisi Kejar Bandar Pemasok Sabu

Ia memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan Perkadanya. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah selesai menyusun Perkada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.