Dark/Light Mode

Jaga Demokrasi

Candidate Center : Lanjutkan Pilkada Dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 10:22 WIB
Direktur Eksekutif Candidate Center Ike Suharjo. (Istimewa)
Direktur Eksekutif Candidate Center Ike Suharjo. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekalipun banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada di era pandemi, proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan.

Untuk itu, Direktur Eksekutif Candidate Center Ike Suharjo menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 harus tetap dilanjutkan.

Ini penting untuk menjaga keberlangsungan sistem election dan proses sirkulasi kepemimpinan daerah. 

"Apalagi tidak ada satu pun negara yang mengetahui secara pasti kapan pandemi covid-19 berakhir,” kata Ike dalam keterangan pers kepada media, Rabu (23/9).

Baca juga : Azis Syamsuddin Ajak Cakada Jadi Ikon Protokol Kesehatan

Mantan presenter berita TVone ini, menambahkan bahwa Pelaksanaan Pilkada tidak perlu ditunda hingga pandemi berakhir. Karena kata dia, Pelaksanaan pilkada adalah bagian dari upaya menjaga hak-hak konstitusional warga negara (hak memilih dan hak dipilih) demi berlangsungnya ekosistem demokrasi yang sehat. 

Di sisi lain, menurutnya KPU juga harus menjamin perlindungan hak pilih kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat, khususnya pemilih yang rentan terhadap Covid-19. 

"Perlindungan hak pilih ini menjadi penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada,” katanya.

Lembaganya  juga berharap momentum pilkada tidak menjadi cluster baru atau memperluas penyebaran Covid-19.

Baca juga : Gugatan Ditolak PT TUN, Bapaslon Independen Pilkada Ketapang Belum Patah Arang

Dengan demikian, KPU harus segera merivisi PKPU No.10 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam, dengan penekanan beberapa pengaturan. 

Beberapa aturan itu antara lain, melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa banyak, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya bagi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pilkada. 

“Pelaksanaan pilkada harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai Undang-undang (Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang KUHP),” katanya. 

Ike juga meminta KPU bisa mempertimbangkan tata cara pemungutan suara melalui e-voting dan proses rekapitulasi penghitungan suara berbasis elektronik (e-rekap). 

Baca juga : Kemenkes Gandeng Ulama Disiplinkan Protokol Kesehatan di Jateng

“Era pandemi adalah momentum yang sangat tepat untuk melakukan transformasi sistem election (pemilihan) berbasis digital dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang sangat akseleratif,” pungkasnya.

Ike kembali menegaskan, meskipun UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, memberi ruang pemungutan suara serentak pada Desember 2020 dapat ditunda, dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi covid-19.

"Proses rekonsolidasi demokrasi harus tetap berjalan seiring dengan keputusan politik bersama yang telah diambil," tegasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.