Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Usulan Wakil Ketua Umum Golkar
Paslon Di Pilkada Diminta Jadi Influencer Protokol Kesehatan
Jumat, 25 September 2020 07:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Golkar menaruh perhatian penuh terhadap keselamatan seluruh pihak di Pilkada 2020. Beringin siap menggugurkan calonnya bila melanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada.
Demikian peringatan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin, di Jakarta, kemarin. Azis berpandangan, sanksi tegas dalam pilkada sangat diperlukan demi keselamatan masyarakat, pasangan calon (paslon), penyelenggara dan pihak lain yang terlibat pilkada. Golkar selaku salah satu partai yang ikut berkompetisi di pilkada, ikut bertanggung jawab terhadap keselamatan seluruh pihak.
Sebagai wujud tanggung jawab Golkar, sebut Azis, partainya siap mendiskualifikasi paslon usungannya bila kedapatan melanggar protokol kesehatan. “Golkar siap diskualifikasi calon kepala daerah internal sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai,” ujarnya, kemarin.
Baca juga : Bamsoet Ingatkan, Pilkada 2020 Harus Dibarengi Protokol Kesehatan Ketat
Azis mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada di tengah Covid-19. Menurutnya, sanksi pemotongan waktu kampanye bila para paslon terbukti melanggar sudah cukup keras diatur dalam beleid itu. “Pengaturan sanksi dalam PKPU tentu patut diapresiasi. Kita harap paslon mematuhi regulasi dibuat,” ujarnya.
Diketahui, sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan memang diatur dalam Pasal 88 D ayat 4 PKPU No. 13/2020. Pertama, bila paslon, partai atau gabungan partai pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Baca juga : Awasi Protokol Kesehatan, PDIP Bentuk Tim Disiplin
Kedua, bila peringatan tidak diindahkan, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Lalu, dilarang melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Azis mengingatkan, jangan sampai pilkada menjadi sebuah catatan sejarah kelam bagi bangsa Indonesia. Karena itu, para paslon harus menumbuhkan kesadaran kolektif dengan menjunjung tinggi protokol kesehatan. “Memiliki semangat gotong-royong dalam melawan Covid-19. Caranya sederhana, paslon harus jadi influencer mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” tandasnya.
Baca juga : Pesan Ketua MPR ke Cakada: Jaga Komitmen Patuhi Protokol Kesehatan di Masa Kampanye
Terpisah, Ketua Pemenangan Pemilu Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) DPP Partai Golkar HM Iqbal Wibisono menjelaskan, sejak awal partainya akan berupaya keras memenangi Pilkada 2020. Pasalnya perhelatan ini adalah sasaran menuju Pemilu 2024.
“Bagi Golkar, menang pilkada untuk kemenangan selanjutnya, baik itu pemilu anggota legislatif maupun pemilu presiden,” ujarnya. Iqbal bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Wilayah Jawa II, meliputi Provinsi Jawa Tengah dan DIY bertekad memenangi pilkada di 24 kabupaten/kota pada 9 Desember mendatang. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya