Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil mengatakan, sesuai aturan, seharusnya APK resmi dari KPU Surabaya sudah tersedia sejak memasuki tahap kampanye.
Agil meminta KPU segera mencetak dan menyebar APK resmi, guna meminimalisir pelanggaran.
Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Dibuka Melesat
“Dalam rapat terakhir, kami sudah minta agar KPU menyegerakan pengadaan APK resmi ini, sehingga kampanye Pilwali Pilkada Surabaya lebih tertata,” kata dia.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi berdalih, penyebab lambatnya APK dicetak karena desain yang diserahkan paslon tidak sesuai Peraturan KPU (PKP).
Baca juga : Gerindra Bakal Awasi Jagoannya Di Pilkada
Maka dari itu, hingga kini pihaknya masih menunggu desain revisi dari paslon. “Desain memang sudah diserahkan lima hari setelah pengundian nomor urut. Tapi desain itu belum sesuai dengan Peraturan KPU,” ujarnya.
Subairi mencontohkan, adanya desain salah satu pasangan calon yang mencantumkan tokoh lain di luar partai pengusung.
Baca juga : Keren, Kampanye Virtual Ala Gibran Dinilai Inovatif
Padahal, kata dia, penyertaan foto atau nama tokoh lain yang bukan pengurus partai pengusung, tidak sesuai dengan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya