Dark/Light Mode

Ngebut Bikin Perda Penanganan Corona

Warga DKI Kudu Dibikin Kapok Melanggar PSBB

Jumat, 25 September 2020 06:29 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)
Ilustrasi petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menindak pelanggar PSBB di Tambora, Jakarta Barat, awal September lalu. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta tengah ngebut melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Lewat regulasi itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu kota diharapkan berjalan lebih baik. Peraturan itu ditargetkan disahkan 13 Oktober mendatang.

Salah satu target penting dari penyusunan Perda Penanganan Corona itu yakni pemuatan sanksi tegas terhadap pelanggar PSBB.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan, Perda itu dibikin agar Jakarta memiliki aturan lebih tinggi dari Peraturan Gubernur (Pergub) dalam menjalankan PSBB.

Dipastikannya, dalam aturan itu nanti akan dituangkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera kepada para pelanggar PSBB. “Kenapa Jakarta naik (pasien terpapar Corona), ternyata karena kurang proteksi. Dengan adanya Perda (penanggulangan Covid-19), kita memberikan efek jera (kapok-red) bagi pelanggar PSBB,’’ ujar Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : NU-Muhammadiyah Ditantang Melarang Umat Datang Ke TPS

Setelah nanti Perda tersebut diundangkan, dia berharap, penegakan aturan protokol kesehatan Covid- 19 dilakukan lebih masif. Khususnya, warga yang masih mengabaikan 3M, yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

’Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin,” harap Prasetyo.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menjelaskan, berdasarkan rapat Badan Musyarawah (Bamus), seluruh pembahasan dan evaluasi Perda selesai pada pertenga- han Oktober 2020.

Dia menjelaskan, setelah rapat paripurna Rabu (23/9) lalu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur DKI Jakarta. Paripurna tersebut, lanjut Taufik, akan digelar Rabu (30/9).

Baca juga : Penyebaran Corona Rentan Makin Tinggi

Di hari yang sama, Gubernur Anies juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi. Setelah itu, Rancangan Perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020.

Pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19. “Pengesahan insya Allah akan digelar pada 13 Oktober 2020. Semoga apa yang telah dijadwalkan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti,” tutup Taufik.

Menanggapi hal itu, warga Jakarta Selatan, Elias, mengapresiasi langkah cepat penggodokan Raperda Penanggulangan Corona di DPRD DKI Jakarta. ‘’Itu bagus, aturan itu menjadi lebih tinggi karena nanti berbentuk Perda, bukan Pergub,’’ ujar Elias, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Elias, esensinya bukan pembuatan aturan. Tetapi bagaimana penerapanan aturan itu sendiri di lapangan. ‘’Kalau penerapannya letoy seperti selama ini, saya kira tetap saja warga mencuekinya. Yang utama itu adalah keseriusan menegakkan aturan dan memberikan denda atau hukuman bagi pelanggar. Hanya itu kuncinya agar warga mematuhi aturan,’’ ungkapnya.

Baca juga : Ikut Berduka, Jokowi Kenang Sekda DKI Sebagai Rekan Kerja Yang Baik

Elias memberi contoh Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi. Perda ini bagaikan macan ompong karena tidak diimplementasikan di lapangan. Para pelanggar tidak diberikan sanksi. Akhirnya, ungkap Elias, jalanan di perkampungan Jakarta dijadikan garasi mobil, sehingga jalanan jadi sempit.

Belum lagi, saat ada kebakaran, mobil pemadam kebakaran sulit lewat. Padahal, aturan memiliki garasi bagi warga yang memiliki mobil itu tertuang dalam Pasal 140 Perda tersebut. ‘’Buat apa dibuat Perda kalau tidak diimplementasikan, tidak ditegakkan atau dijalankan setengah hati. Saya khawatir, Perda Penanggulangan Corona ini senasib dengan Perda Transportasi ini,’’ sindirnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :