Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU Kudu Serius Penuhi Hak Politik Orang Gangguan Jiwa

Jumat, 23 Oktober 2020 07:15 WIB
KPU Kudu Serius Penuhi Hak Politik Orang Gangguan Jiwa

RM.id  Rakyat Merdeka - Hak politik penyandang disabilitas mental diharapkan bisa terpenuhi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sejumlah tantangan dalam memenuhi hak pemilih kategori ini harus dicarikan solusinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian disampaikan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti, dalam webinar, kemarin.

Dia mengaku, sebelum 2016, penyandang disabilitas psikososial atau disabilitas mental tidak diperbolehkan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pilkada. Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya Pasal 57 Ayat (3).

“Di pasal itu disebutkan pemilih terdaftar adalah tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya,” ujar Yeni. Lalu, pada 27 September 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi pasal itu.

Baca juga : Besok, Penyidik Polri Panggil Ulang Pentolan KAMI Ahmad Yani

Menurut Majelis Hakim MK, pasal itu tidak punya kekutan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang dibuktikan oleh keputusan tenaga ahli profesional.

Semenjak lahirnya putusan MK itu, lanjut Yeni, sudah sewajarnya KPU serius memfasilitasi disabilitas mental di Pilkada. Apalagi, pemilih kategori ini termasuk pemilih paling marjinal.

“Nanti kita bisa lihat seberapa jauh penyelenggara memfasilitasi pemilih kategori ini (penyandang disabilitas) yang berada di institusi atau panti,” jelas alumni Institute of Social Studies, Den Haag, Belanda ini.

Menurut dia, banyak tantangan akan dihadapi KPU untuk memfasilitasi hak politik penyandang disabilitas mental di Pilkada. Satu di antaranya, masih sedikitnya daerah memiliki panti atau tempat rehabilitasi mental.

Baca juga : Perluas Bisnis Gas, PGN Gandeng Perusahaan Jepang

Menurut catatannya, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, hanya ada 63 daerah memiliki panti, rumah sakit jiwa (RSJ) atau tempat rehabilitasi mental.

Sisanya, 144 daerah tidak memiliki fasilitas untuk penyandang disabilitas mental. Kesulitan lain akan dihadapi KPU adalah ketertutupan panti disabilitas mental.

“Panti itu biasanya tertutup seperti penjara. Penghuni terkurung dan tidak bisa ke luar masuk ke fasilitas tertentu dengan bebas,” jelasnya.

Di acara webinar yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, lembaganya akan berusaha memenuhi hak politik penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental. Ini sesuai Pasal 28 huruf (i) dalam UUD 1945.

Baca juga : Urus Vaksin, Retno dan Erick Terbang ke Inggris dan Swiss

Bercermin dari Pemilu 2019, Ilham mengakui, jumlah penyandang disabilitas yang berhasil terdata dan masuk daftar pemilih tetap (DPT) masih sedikit.

Dari catatannya, dari sekitar 22,85 juta peyandang disabilitas, hanya 5,52 persen tercatat dan berhak menggunakan hak pilih.

“Rinciannya, tuna daksa 83 ribu orang, tuna netra 166 ribu orang, tuna rungu 249 ribu dan penyandang disabilitas lainnya termasuk disabilitas mental 415 ribu orang,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.