Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Investigasi Ombudsman

Gawat, 72 Persen KPUD Belum Salurkan APD

Kamis, 3 Desember 2020 05:27 WIB
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat menurunkan logistik pilkada Tangerang Selatan di GOR Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Jum’at (27/11). (Foto : Rakyat Merdeka/Randy Tri)
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat menurunkan logistik pilkada Tangerang Selatan di GOR Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Jum’at (27/11). (Foto : Rakyat Merdeka/Randy Tri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), baik kabupaten dan kota, dalam menyalurkan alat pelindung diri (APD). Soalnya, APD diperlukan di hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tapi, 72 persen atau 22 KPU kabupaten dan kota belum menyalurkan APD.

Hal ini diungkap Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Berdasarkan hasil investigasi lembaganya di 31 KPU kabupaten/kota pada 25-27 November 2020, 72 persen penyelenggara atau 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Baru 28 persen atau 9 di antaranya yang sudah melakukan penyaluran.

Menurutnya, gambaran kinerja penyelenggara Pilkada dalam panyaluran APD ini sangat memprihatinkan. Mengingat waktu pencoblosan tinggal enam hari lagi, tepatnya 9 Desember 2020.

“Gambaran 72 persen KPU daerah belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm. Agar teman-teman KPU segera mempercepat kinerja. Sehingga APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Adrianus.

Baca juga : 57 Persen Sekolah Belum Siap Belajar Tatap Muka, Aduh!

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menjelaskan, Surat KPU Nomor 858/PP.09.2- SD/07/KPU/X/2020 telah tegas menerangkan pentingnya APD dalam gelaran Pilkada di tengah pandemi.

Sehingga, upaya pengadaan hingga ke panyaluran APD oleh KPU kabupaten/kota harusnya bisa dilakukan dengan lebih baik. Temuan lain Ombudsman adalah, adanya aksi ‘potong kompas’ penyaluran APD. Yakni, langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kantor Desa.

Bukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu. KPU dimaksud adalah KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara. Kemudian, tambah Adrianus, Ombudsman menemukan per- bedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) dari KPU kabupaten/kota kepada PPK.

Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah. Dia mencontohkan, isi BASTB dari KPU Kota Semarang kepada PPK. Saat dibandingkan dengan hasil dokumen verifikasi PPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian. “Seperti masker kain, tertulis dalam berita acara. Namun hasil verifikasi PPK, masker kain itu tidak ada,” ungkap Guru Besar Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) ini.

Baca juga : 64,8 persen Responden Siap Disuntik Vaksin Corona

Adrianus juga menyampaikan saran korektif kepada Ketua KPU pusat. Saran itu agar KPU menyusun regulasi atau ketentuan yang memuat petunjuk teknis dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pilkada.

Regulasi itu, lanjutnya, mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Khu- susnya, dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian.

Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota, jelas Adrianus, yaitu agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD. Karena belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS. Adapun terhadap KPU kabupaten/kota yang mampu menyalurkan APD jelang hari pencoblosan, Adrianus menyampaikan apresiasinya.

Mereka antara lain KPU Kota Depok, KPU Kota Tangsel, KPU Kabupaten Indra- mayu dan KPU Kota Surabaya. Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Depok, Jayadin mengaku, lembaganya sudah menyiapkan APD sesuai jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari 4.015 TPS di Kota Depok, di tiap TPS dipersiapkan untuk tujuh anggota KPPS dan dua petugas ketertiban.

Baca juga : Penyerahan Hasil Investigasi Intan Jaya Diundur Rabu

Dalam satu TPS, rincinya, terdapat sembilan petugas penyelenggara, maka KPU Depok menyiapkan sekitar 36.135 APD untuk petugas di 4.015 TPS. Terkait protokol kesehatan, Jayadin menuturkan, ketentuan itu sesuai arahan pemerintah melalui gugus tugas dan Kementerian Kesehatan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :