Dark/Light Mode

Temuan Ombudsman Dinilai Tak Punya Nilai Pembuktian

Kasus Novel Di Bengkulu Layak Dilanjutkan?

Rabu, 15 Juli 2020 23:50 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Novel Baswedan belum lama ini mengungkit hasil temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dan rekayasa dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang menyeret nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

Kesimpulan Ombudsman itu dikeluarkan pada 17 Desember 2015, sebagai respons atas laporan Novel yang dibuat pada 5 Mei 2015. Novel menyebut, rekomendasi Ombudsman itu bersifat mengikat. 

Namun, praktisi Hukum Muannas Alaidid menyebut, temuan Ombudsman itu hanya sebatas petunjuk. Tak ada nilai pembuktiannya. Temuan itu tak serta merta menghentikan proses hukum kasus tersebut. 

Baca juga : PDIP Bekasi Dan Depok Ingin Pelaku Pembakaran Bendera Ditangkap

"Levelnya tak sebanding dengan putusan pengadilan. Jadi diuji saja laporan Ombudsman tanpa menghentikan kasusnya di Pengadilan. Itu yang benar," tegas Muannas dalam diskusi virtual bertema "Selesaikah Kasus Sarang Burung Walet di Mata Keadilan Hukum Indonesia?" di Mie Atjeh Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Perkara sarang burung walet tersebut dihentikan Kejaksaan Agung. Penghentian kasus ini berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B 03/N.7.10/Eo.1/02/2016, yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Para pencuri sarang burung walet yang mengaku dianiaya Novel, tak menyerah. Mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Maret 2016.

Baca juga : PGN Grup Mulai Pembangunan Pipa Minyak Rokan

Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun, berkas tak kunjung dilimpahkan.

Menurut Muannas, Kejaksaan telah melanggar kode etik lantaran tak menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut. 

"Itu termasuk langkah hukum perdata perbuatan melawan hukum oleh institusi dan pidana pasal 216 KUHP pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tutur Muannas. 

Baca juga : Tiga Maskapai Kembali Layani Penerbangan Di Bengkulu

Sekadar latar, kasus penyiksaan para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan terjadi pada 2004 silam. Para korban penyiksaan itu, yakni Irwansyah Siregar, Doni, Rusli Aliansyah, Dedi Nuryadi, dan Yulian Yohannes. Mereka selama lima jam disiksa.

Selain dipukul dan disetrum kemaluannya, para korban juga ditembak. Peristiwa ini terjadi di Pantai Panjang Bengkulu, pukul 23.00. Usai ditembak mereka masih disiksa dan baru diinterogasi hingga pukul 05.00 WIB. Mereka tidak mendapatkan pengobatan meski dibawa ke rumah sakit. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.