Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Belum Penuhi Syarat

57 Persen Sekolah Belum Siap Belajar Tatap Muka, Aduh!

Senin, 23 November 2020 10:59 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono. (Foto: Istimewa)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesiapan sekolah di berbagai daerah untuk memulai kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah masih dipertanyakan. Hal itu terlihat dari masih banyaknya daerah yang belum melengkapi persyaratan pembukaan sekolah kembali, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Kondisi ini diungkap oleh Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono. Kemenko PMK mencatat, ujarnya, 57,52 persen dari 532.000 satuan pendidikan belum mengisi formulir daftar periksa kesiapan sekolah.

Baca juga : Nih, Alasan Pemerintah Bolehkan Daerah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Padahal, jelas Agus, daftar periksa wajib diisi dan diserahkan oleh setiap daerah. sebab, hal itu menjadi salah satu syarat pembukaan sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

“Pada pemeriksaan daftar kesiapan sekolah dari 532 ribu satuan pendidikan, baru 42,48 persen yang mengisi daftar periksa. sisanya, 57,52 persen, masih belum merespons,” jelasnya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Baca juga : Perlunya Alternatif Belajar, Bukan Cuma Bantuan Kuota

Karena itu, Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah, gubernur, bupati dan wali kota untuk menginstruksikan satuan pendidikan yang berada di wilayah mereka untuk memperbarui kesiapan protokol kesehatan (prokes).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam SKB empat menteri. Yakni Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam negeri (Mendagri). “Saya sangat mengharapkan dukungan pemda untuk melaksanakan SKB 4 menteri ini dengan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah masing masing. SKB 4 menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujar Agus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.